ZONA BOLMONG – Komisi III DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan internal Koperasi Unit Desa (KUD) di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, bertempat di ruang paripurna DPRD, Senin (6/9).
RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi III Supandri Damogalad, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi III Mas’ud Lauma, Anggota Sulhan Manggabarani, Mahrin Lolung, dan Febrianto Tangahu.
Sedangkan pihak instansi terkait dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ofir Ratu, dan Sekretaris Sofyanto Mamonto, Kabid Penilaian Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Mefran Beka, dan Kasi data dan perlindungan koperasi Silvana Sugeha, Camat Lolayan Faisal Manoppo.
Adapun untuk pihak pelapor yang hadir yakni; Abdul Bahri Kobandaha, Abdul Nasir Ganggai, dan Ketua BPD.
Dalam RDP itu, Sekretris Komisi III meminta Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk memfasilitasi menyelesaikan masalah yang terjadi di internal KUD Perintis Tanoyan.
“Silakan selesaikan dulu internal dan saya harap Dinas Koperasi dan UKM Bolmong dapat selesaikan dalam jangka waktu satu Minggu,” kata Supandri, yang turut dibenarkan anggota Komisi yang hadir.
Lanjut Supandri, DPRD sudah minta keterangan dari pelapor anggota KUD Perintis, dan terungkap ada masalah diinternal pengurus koperasi sendiri.
“Kami melihat ini masih bisa diselesaikan, dan dibicarakan secara kekeluargaan dengan pengurus internal Koperasi,” kata dia.
Ia juga mengatakan pemerintah di kedua desa Tanoyan Selatan dan Tanoyan Utara serta Dinas Koperasi dan UKM untuk memfasilitasi persoalan pengurus internal Koperasi.
Sementara itu, Anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu mengatakan hal yang sama. “Saya harap Dinas Koperasi dan UKM Bolmong dapat secepatnya selesaikan masalah tersebut,” pintahnya.
Febrianto menegaskan, wajib bagi Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk menindak lanjuti masalah KUD Perintis, jangan dibiarkan karena itu sudah menjadi tanggung jawab.
“Jangan selalu melempar urusan yang masih boleh di tangani oleh Dinas koperasi yang sudah menjadi tanggungjawab,” ujar Anto sapaan nama akrabnya, yang turut dibenarkan oleh Anggota DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Ofir Ratu, melalui Sekretaris Sofyanto Mamonto menegaskan, terkait permasalahan KUD perintis pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah itu. Namun hingga saat ini mereka belum menerima laporan secara resmi dari anggota KUD Perintis, terkait obyek sengketa yang menjadi masalahnya seperti apa.
Selain itu, anggota KUD Perintis secara detail perlu menjelaskan secara tertulis masalah internal Koperasi. Agar supaya Dinas Koperasi dan UKM, dapat mengidentifikasi. Selanjutnya pihaknya akan mengkonfirmasi kepada pengurus KUD Perintis yang baru terpilih pada bulan Maret lalu.
“Kami tegaskan tidak akan main – main jika ada laporan keberatan ini dan akan di selesaikan sesuai aturan yang ada. Jika besok surat sudah masuk pasti akan secepatnya kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.
“Tak perlu satu Minggu, jika besok sudah ada suratnya kami tindak lanjuti langsung, paling lama tiga hari,” imbuh Sofyanto.
Anggota KUD Perintis Tanoyan Abdul Bahri Kobandaha, SE, selaku pelapor mengatakan, telah terjadi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada KUD Perintis hasil Rapat anggota tahunan bulan Maret awal tahun ini. Bahkan ada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Rapat Anggota Koperasi dan banyaknya permasalahan di internal sehingga berakibat tidak baik pada proses jalanya organisasi KUD Perintis kedepan.
“Berangkat dari itu, kami mengadu ke DPRD. Alhamdulillah hari ini direspon oleh DPRD Bolmong dengan menggelar RDP,” kata Ali.
Meski begitu, ia menyayangkan, pimpinan KUD Perintis ketua dan sekretaris tidak hadir memenuhi undangan dari DPRD Bolmong. Padahal ia berharap sekali kehadiran dari Pimpinan koperasi. “Ini menandakan ada yang disembunyikan sehingga mereka tidak hadir,” pungkas Ali. (Advertorial)