KPM PKH-BPNT Diminta Melapor di Dinsos jika Lakukan Perubahan Data Kependudukan

295
Noval Manoppo
Kepala Dinas Sosial Kotamobagu, Noval Manoppo.

ZONA KOTAMOBAGU – Masyarakat yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), diminta agar segera melapor di Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu jika telah melakukan perubahan data kependudukan.

“Bagi KPM yang telah melakukan perubahan atau pergantian data ke Disdukcapil, baik itu Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk, agar segera melapor ke kami. Karena itu akan berpengaruh terhadap proses verifikasi dan validasi data selanjutnya,” kata Kepala Dinsos Kotamobagu, Noval Manoppo.

Dijelaskannya, tujuan laporan dari KPM tersebut agar tidak terjadi perbedaan data antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinsos.

Karena yang terbaca di Kemensos itu masih Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang lama. “Bila ada perubahan NIK atau NKK yang terdaftar di Disdukcapil, itu adalah NIK atau NKK yang baru. Jadi kami akan memakai NIK atau NKK lama untuk di laporkan ke pusat dan itu akan di padankan,” jelasnya.

Noval menambahkan, laporan perubahan data KPM akan berpengaruh pada proses perbaikan data nantinya. “Jadi kalau tidak di laporkan itu agak sulit. Karena mungkin dalam perubahan tersebut ada yang sudah meninggal, atau pindah ke daerah lain. Sehingga tidak akan terbaca oleh sistem dan itu akan menghambat proses perbaikan data,” tambahnya. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here