Libur Nataru, Penerapan Level PPKM Mengikuti Situasi dan Kondisi Pandemi

487
Alfian Hasan.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan, Selasa (7/12).

Alfian yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kotamobagu, mengatakan dengan adanya pengumuman tersebut maka Pemerintah Kotamobagu akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah saat ini.

“Penerapan PPKM level 1 di Kotamobagu akan berakhir tanggal 23 Desember 2021. Namun jika pada surat edaran adanya pembatalan PPKM level 3 yang rencananya keluar pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, dan jika Kota Kotamobagu Zona Hijau maka akan tetap menerapkan PPKM level 1,” kata Alfian.

Ia juga berharap, status zona hijau akan terus bertahan di Kota Kotamobagu, sehingga kelonggaran aktivitas masyarakat menjadi 75 persen.

“Aktivitas masyarakat akan dibuka sebesar 75 persen dan ini upaya untuk memulihkan perekonomian di daerah. Kita berdoa saja mudah-mudahan kita tetap pada Zona Hijau penyebaran Covid-19,” harapnya.

Meski dibataskan, namun pemerintah akan mengetatkan pengawasan terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini. Dimana, untuk penerapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tersebut akan mengikuti situasi dan kondisi pandemic di setiap daerah.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana dikutip dari laman Antara News.

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan kalau perbatasan Indonesia akan diperketat dengan pemberlakuan syarat penumpang dari luar negeri, harus mengantongi hasil tes PCR negative maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melakukan karantina selama 10 hari saat tiba di Indonesia.

Pembatalan rencana pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh Indonesia itu, dibatalkan menyusul penguatan Testing, Tracing dan Treatmen serta pencapaian vaksinasi dalam sebulan terakhir di Indonesia. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here