Usai Beraksi di Molinow dan Gogagoman, RM Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Kotamobagu

439
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, Waka Polres dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku penjambretan.

ZONA HUKUM – RM alias Ref, tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres kotamobagu.

Dalam konferensi pers yang digelar halaman Polres Kotamobagu, Senin (14/3), Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RM merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/111/11/2022/SULUT/SPKT/RES KTGU, tanggal 15 Februari 2022.

Kapolres mengungkapkan, tersangka RM melancarkan aksinya ketika korban bernama Ariani Manggo sedang membeli buah-buahan di kompleks lapangan olahraga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Selasa sekitar pukul 22.30 WITA.

“Dimana korban hanya berjalan sendirian. Dan pada saat korban kembali ke rumahnya yang berada di belakang SMK Cokroaminoto, tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas dompet korban yang di dalamnya berisi satu unit handphone merek IPHONE XR, kemudian melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Selain melakukan penjambretan di Kelurahan Molinow, pelaku RM juga melancarkan aksinya di jalan baru Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Korban yakni ibu YM dengan pelaku yang sama yaitu RM,” kata Kapolres.

Adapun Kronologis kejadian, terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 21.45 WITA. Saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan melewati jalan baru kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Tiba-tiba datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, pelaku langsung menarik tas milik korban yang yang tergantung di kaca spion sepeda motor korban, kemudian pelaku melarikan diri.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 unit Hp Iphone XR warna putih, 1 unit handphone Vivo v2025 warna warna sunset melodi, 1 Unit sepeda motor honda dengan nomor polisi DB 6094 DF yang digunakan pelaku melancarkan aksinya,” ucap Kapolres.

“Perlu diketahui bahwa barang bukti handphone yang berhasil diamankan oleh tim penyidik satreskrim Polres Kotamobagu berjumlah 10 unit. Barang bukti handphone ini diduga hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” tambah Kapolres.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya laporan lagi yang masuk dari masyarakat terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“RM dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman yakni sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here