ZONA KOTAMOBAGU – DPRD Kotamobagu menggelar sidang paripurna penyampaian pemberhentian antar waktu (PAW) kepada anggota DPRD yang telah tutup usia.
Adapun anggota DPRD tersebut yakni, Almarhum Drs Sukardi Sugeha, dari Partai Demokrat yang telah meninggal dunia pada 22 September 2022 lalu.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Meiddy Makalalag (Mekal), didampingi Wakil Ketua Syarifudin J Mokodongan, di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Selasa (14/2/2023).
Meiddy Makalalag dalam sambutannya, menyampaikan bahwa almarhum adalah sosok sahabat dan juga orang tua yang sangat baik. Olehnya dalam sidang itu DPRD Kotamobagu memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa almarhum selama menjabat anggota DPRD.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada beliau,” ucap Meiddy.
Meiddy pun mengajak semua anggota rapat untuk mengirimkan doa kepada almarhum memohon kepada tuhan Allah SWT bisa mengampuni salah dan dosa almarhum serta menerima semua amal baiknya semasa hidup.
“Insya allah almarhum diberikan tempat yang paling terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, Aamiin,” pinta Meiddy. (Advertorial)