Polres Kotamobagu Tindak Ratusan Pemotor Tak Pakai Helm dan Knalpot Brong Selama Operasi Patuh Samrat

247

ZONA HUKUM – Operasi Patuh Samrat Tahun 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari oleh Polres Kotamobagu telah berakhir. Ratusan pelanggar berhasil terjaring dalam operasi terpusat kewilayahan ini.

Adapun pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam operasi ini, paling banyak didominasi oleh pemotor yang tidak menggunakan helm serta knalpot brong.

“Jadi operasi patuh selama 14 hari, kita berhasil menjaring pelanggar-pelanggar lalu lintas yang paling banyak tidak menggunakan helm. Pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengguna lalin itu menjadi sasaran utama kita. Ada sekitar 400-an yang terjaring operasi. Dan tindakannya di tilang, agar ada efek jera,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, kepada media ini, Selasa (25/7/2023).

Kapolres menjelaskan, perilaku berlalu lintas dengan tidak diberlakukannya tilang manual itu bukan serta merta peraturannya tidak ada.

“Jadi tidak serta merta membolehkan kita untuk tidak taat berlalu lintas, justru ini menjadi beban bagi kita bahwa untuk keselamatan berlalu lintas itu ada pada diri kita masing-masing,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap, dengan digelarnya operasi terpusat kewilayahan ini tentu untuk merubah perilaku-perilaku masyarakat yang masih suka melanggar.

“Keselamatan itu ada pada diri kita masing-masing, karena musibah itu kita tidak tahu kapan terjadinya. Apalagi pada saat operasi itu banyak tingkah pola pelanggar ketika sambil jalan langsung mutar. Itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.

“Jadi selama operasi patuh kita meminimalisir untuk kejadian-kejadian yang membahayakan dan lakalantas pun cenderung menurun di tahun ini,” sambungnya.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar perilaku tertib berlalu lintas itu harus ditanamkan setiap hari dan sebisa mungkin mengikuti ketentuan atau aturan yang berlaku.

“Berlalu lintas dan bertransportasi itu sudah menjadi kebutuhan kita saat ini. Nah tentunya untuk keselamatan di jalan kita wajib menggunakan penutup kepala (helm), taati aturan berlalu lintas serta lengkapi surat-surat yang diperlukan. Patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa,” tandas Kapolres. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here