Kasus Penjabretan di Depan BCA Mogolaing Terungkap, Pelaku Residivis Pencurian

417

ZONA KOTAMOBAGU – Unit Resmob Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjabretan yang telah meresahkan warga di jalanan kelurahan Mogolaing.

Kasus ini terungkap berkat pengaduan seorang wanita warga Kotamobagu dengan inisial NA alias Nur. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/274/VIII/2023/SPKT/Polres Kotamobagu Polda Sulut pada tanggal 2 Agustus 2023.

Korban, NA, menceritakan bahwa peristiwa penjabretan terjadi pada Rabu (2/8/2023) saat dia sedang mengendarai sepeda motor dari kompleks BCA Kelurahan Mogolaing menuju ke rumahnya.

Handphone milik korban disimpan di laci atau saku sepeda motornya. Tiba-tiba, seorang pelaku jambret yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban dengan cepat dan merampas handphone yang berada di laci/saku sepeda motornya. Meski berusaha keras menarik pelaku, korban berhasil mengenali ciri wajahnya.

Tim Resmob Polres Kotamobagu segera mengambil tindakan setelah menerima laporan tersebut. Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku bernama YN alias Yoga (23) warga Desa Poyowa Besar 2.

Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai penambang ini dilakukan di Desanya saat berada di tempat penggilingan Padi pada Sabtu (19/8/2023).

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, yang diwakili oleh Kasi Humas Iptu I Desa Dwiadnyana, membenarkan adanya penangkapan ini.

“Pelaku YN, yang diduga merupakan pelaku penjabretan, telah diamankan bersama dengan 1 buah HP Realme 7i yang diambil dari korban saat kejadian. Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Kasi Humas.

Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati saat membawa barang bawaan dan menempatkannya di tempat yang aman agar terhindar dari tindak pidana pencurian seperti jambret. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Kotamobagu untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di jalanan. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here