ZONA BOLTIM – Tim gabungan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengambil langkah tegas dalam penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah pegunungan Garini, desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, pada Kamis (07/09/2023) lalu.
Tindakan ini dilakukan sesuai perintah Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K.,M.Tr.Opsla melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos, didampingi Kasat Intelkam IPTU Rendy Sual, Kanit Tipidter, Kanit Tipidum serta beberapa anggota Polres Boltim.
Dalam penertiban, anggota Polres Boltim melaksanakan operasi sesuai dengan Sprin (Surat Perintah) Kapolres Boltim no: Sprin/ 555 /IX/PAM.3.3/2023, dan membersihkan seluruh areal lokasi pertambangan ilegal, membongkar sekitar 30 tenda, dan menyita peralatan tambang.
“Meskipun tidak ada aktivitas pertambangan yang ditemukan di lokasi PETI Garini, terungkap bahwa penambang sebelumnya melakukan kegiatan penyiraman dengan zat kimia dan bahan berbahaya lainnya,” kata Kasat Reskrim.
AKP Denny Tampenawas S.Sos, Kasat Reskrim Polres Boltim, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal semakin marak di wilayah tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pembiaran terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Boltim,” tegas Kasat Reskrim.
“Langkah ini sesuai dengan perintah Kapolres dan akan berlanjut untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal, baik dengan pendekatan persuasif maupun penindakan tegas,” tambahnya.
Personel gabungan Polres Bolmong Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim juga memasang baliho himbauan untuk mengingatkan agar tidak melakukan aktifitas pertambangan di lokasi hutan Garini.
Ini adalah langkah tegas untuk melindungi sumber daya alam dan memastikan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Boltim. (guf)