
Bolmong, ZONABMR.COM – Aktivitas tambang emas milik PT Xinfeng Gema Semesta di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, kembali menuai sorotan.
Meski dua kali dipasangi police line oleh Polda Sulawesi Utara, alat berat perusahaan tetap beroperasi dan pengolahan emas terus berjalan.
Aktivis muda Sulawesi Utara, Rolandi Talib, menilai langkah PT Xinfeng bukan hanya pelanggaran penyegelan, tetapi juga diduga kuat menyerobot lahan konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), perusahaan tambang emas resmi yang beroperasi di wilayah itu.
“Jika benar beroperasi di wilayah konsesi tanpa ada izin atau kerja sama, maka ini jelas penyerobotan lahan tambang. Bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran hukum berat,” kata Rolandi kepada ZonaBMR.
Tidak Ada Bukti Legalitas
ZonaBMR menelusuri data perizinan PT Xinfeng melalui sistem OSS dan situs BKPM. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan adanya izin operasi di lokasi tersebut.
Lebih jauh, hingga saat ini PT Xinfeng Gema Semesta pun tidak berkontribusi kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Desakan Pembentukan Tim Independen
Rolandi mendesak dibentuk tim pencari fakta independen untuk memastikan status lahan dan mengusut kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.
“Kalau tidak ada dasar hukum, maka operasi ini bisa dikategorikan sebagai perampasan aset negara yang sah dikuasakan kepada perusahaan resmi. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
Sorotan ke Pemerintah dan Aparat
Menurut Rolandi, pembiaran ini menjadi tamparan bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Gubernur Sulawesi Utara serta Kapolda Sulut pun diminta turun tangan langsung.
“Diamnya pemerintah provinsi sama saja membiarkan penyerobotan terjadi di depan mata. Kami minta tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” pungkasnya.
ZonaBMR akan terus menelusuri kasus ini, termasuk meminta klarifikasi dari pihak PT Xinfeng, PT JRBM, Pemprov Sulut, dan aparat terkait.




