
Bolmong, ZONABMR.COM – Sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diduga bekerja di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.
Pantauan langsung media ini di lokasi, terlihat alat berat jenis excavator beroperasi, disertai keberadaan WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolmong, Renty Mokoginta, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan tenaga kerja asing di lokasi PETI Oboy.
“Tidak ada WNA yang melapor,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua LSM Garputala Bolmong, Adriadi Paputungan, menyayangkan lemahnya pengawasan dari Disnaker.
Menurutnya, informasi adanya pekerja asing di PETI Oboy menunjukkan fungsi pengawasan belum berjalan optimal.
“Ini memberi kesan bahwa Disnaker sangat lemah dalam mengawasi dugaan keberadaan pekerja asing di PETI, khususnya di wilayah perkebunan Oboy, Desa Pusian, maupun di lokasi PETI lain di Bolmong,” ujarnya.
Ia menegaskan, pekerja asing yang masuk tanpa prosedur jelas melanggar aturan ketenagakerjaan, apalagi jika bekerja di tambang ilegal.
“Saya minta Disnaker turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Adriadi juga mengingatkan, tenaga kerja asing yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Tenaga kerja asing wajib melapor ke Disnaker,” tandasnya.
Terinformasi, warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan bekerja secara ilegal di Indonesia tidak hanya terancam deportasi, tetapi juga pidana.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal 122 huruf a, WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Tidak hanya pekerja asing, perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa dokumen resmi juga dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Denda yang dijatuhkan bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.
Praktiknya, WNA yang tertangkap bekerja ilegal akan diamankan, diproses sesuai hukum, dideportasi ke negara asal, serta masuk daftar penangkalan imigrasi.



