
Kotamobagu, ZONABMR.COM — Kantor Hukum Muhammad Iqbal & Partners resmi melayangkan dua surat somasi kepada media online sidikpolisi.news dan Tjan Kok Jie alias Ko’ Tjoan, Jumat, 25 Oktober 2025.
Langkah hukum ini diambil setelah media tersebut menolak memuat hak jawab yang telah diajukan secara resmi sejak 17 Oktober 2025, namun tak kunjung dimuat hingga hari ini.
Somasi tersebut disampaikan oleh Muhammad Iqbal, SH., MH., CTA, selaku kuasa hukum Hj. Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2025.
Menurut Iqbal, tindakan penolakan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan perusahaan pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Somasi ini kami kirim sebagai langkah hukum pertama karena hak jawab yang kami ajukan sejak 17 Oktober tidak dimuat. Padahal hak jawab adalah kewajiban yang harus dilayani oleh setiap media pers,” tegas Iqbal dalam keterangannya.
Somasi tersebut juga menyampaikan keberatan keras terhadap berita berjudul: “Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Disorot Lembaga KPK Independen Sulut Tidak Profesional.”
“Keterangan yang disampaikan narasumber dalam berita tersebut tidak benar, bahkan menjurus pada fitnah. Tuduhan adanya konspirasi manipulasi data telah mencoreng kredibilitas klien kami dan merusak reputasi kami sebagai advokat,” ujar Iqbal.
Menurutnya, pernyataan narasumber tersebut tidak disertai bukti hukum yang sah dan telah menimbulkan persepsi negatif terhadap kliennya.
Iqbal menilai tindakan itu memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Dalam surat somasi tersebut, Iqbal juga menyampaikan dua poin peringatan hukum tegas kepada pihak bersangkutan:
Klarifikasi dan permintaan maaf terbuka, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, paling lambat 2×24 jam sejak surat diterima.
Larangan melakukan perbuatan serupa di kemudian hari terhadap klien tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak segan membawa perkara ini ke ranah hukum konkret bila tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf sebagaimana mestinya,” tegas Iqbal.
Selain somasi, pihaknya juga telah mengirimkan hak jawab resmi kepada redaksi sidikpolisi.news pada tanggal 17 Oktober 2025 sebagai bentuk klarifikasi hukum atas pemberitaan tersebut.
Namun hingga kini, media tersebut tidak juga memuat hak jawab itu, yang menurut Iqbal jelas melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Kronologi Awal Pemberitaan
Dalam pemberitaan tersebut dinilai sangat merugikan nama baik Wendy Kusumawati Paputungan, S.H., Sp.I., yang disebut dalam berita itu tanpa dasar dan tidak berimbang.
Dalam berita yang sama, redaksi menuliskan bahwa Wendy telah dikonfirmasi namun tidak memberikan tanggapan, padahal menurut Iqbal tidak pernah ada permintaan konfirmasi resmi yang diterima, karena jelas Notaris tidak bisa memberikan keterangan sembarangan tanpa prosedur yang resmi.
“Kami menghormati kebebasan pers, tapi setiap informasi harus berlandaskan fakta dan bukti hukum. Fitnah dan keterangan palsu tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut marwah profesi hukum dan keadilan bagi klien kami,” pungkas Iqbal.
Pernyataan Terbaru Sabtu, 26 Oktober 2025
Muhammad Iqbal kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang komitmen untuk menempuh jalur hukum bila somasi tersebut tidak diindahkan.
“Kami memberikan kesempatan secara terbuka kepada pihak media dan kepada saudara Tjan Kok Jie untuk menyelesaikan ini dengan itikad baik. Namun jika tetap diabaikan, kami akan melangkah ke ranah hukum pidana dan perdata,” tegas Iqbal.
Ia menambahkan, langkah hukum ini bukan untuk membatasi kerja pers, melainkan untuk menegakkan tanggung jawab profesional dalam pemberitaan.
“Kami mendukung kebebasan pers, tetapi kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan tuduhan tanpa bukti hukum. Keadilan dan kebenaran harus tetap dijunjung tinggi,” tutupnya.



