
ZONABMR.com – Himpunan Mahasiswa Islam Bolaang Mongondow Raya (HMI BMR) berencana melaporkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, ke Polda Sulawesi Utara.
Rencana laporan tersebut berkaitan dengan keberadaan satu unit dump truck siluman berwarna kuning yang berada di lokasi saat pemeriksaan, namun tidak diamankan oleh pihak kepolisian.
Ketua Umum HMI BMR, Fadli Korompot, Rabu (9/9/2026), mengatakan pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Kapolda Sulut untuk meminta penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada Kapolda Sulut. Bukan berarti kami menuduh Polres melakukan sesuatu yang salah. Kami justru meminta Polda melakukan fungsi pengawasan sehingga semua pertanyaan ini dapat dijawab berdasarkan fakta,” kata Fadli.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiono menyampaikan bahwa dump truck berwarna kuning tersebut tidak diamankan.
Menurut keterangan kepolisian, kendaraan yang diamankan dalam pemeriksaan tersebut adalah dump truck berwarna merah yang membawa tandon berisi sekitar 500 liter solar.
Sementara dump truck kuning disebut berada di lokasi tanpa pengemudi. Jeriken yang berada di kendaraan tersebut juga disebut dalam kondisi kosong.
Fadli mengatakan pihaknya meminta agar keberadaan kendaraan tersebut turut dijelaskan dalam penanganan perkara. “Kami tidak mengatakan itu otomatis tindak pidana. Tetapi fakta seperti itu menurut kami perlu diperiksa,” ujarnya.
HMI BMR juga meminta penelusuran terhadap rekaman CCTV SPBU, identitas kendaraan serta pengemudi dan transaksi BBM yang berlangsung sebelum pemeriksaan.
Menurut Fadli, informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menjelaskan keterkaitan atau tidaknya dump truck kuning dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kalau hasil CCTV menunjukkan truk kuning tidak pernah melakukan pengisian, sampaikan. Kalau kendaraan itu hanya berada di lokasi dan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan, sampaikan juga,” katanya.
Peristiwa tersebut bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama DPRD dan unsur Forkopimda di SPBU Pontodon sekitar pukul 02.00 WITA, Selasa 8 September 2026.
Sidak dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait pembelian solar dalam jumlah besar.
Dalam penanganan berikutnya, Pertamina Patra Niaga disebut memberikan sanksi kepada SPBU Pontodon setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran Biosolar kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.
SPBU tersebut mendapat surat peringatan dan skorsing. Nomor polisi kendaraan yang digunakan dalam dugaan penyalahgunaan BBM juga disebut akan diblokir.
HMI BMR menyatakan laporan ke Polda Sulut akan mencakup permintaan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk keberadaan dump truck kuning yang disebut tidak diamankan.
Fadli mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat kepolisian. “Kami ingin semuanya diperiksa berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” ujarnya.


