Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

14

Kebutuhan mendesak di Kalimantan meliputi pemadaman, air, perlindungan warga, layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan bagi relawan

Oleh: Tri Deyna Cahyani

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional
Dokumentasi Diskusi Online (foto: Lapor Iklim)

ZONABMR.com— Sejumlah masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Penetapan status tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan karhutla di Kalimantan mendapatkan dukungan sumber daya, anggaran, perlindungan masyarakat, serta koordinasi yang lebih kuat dari pemerintah pusat.

Kebutuhan di lapangan saat ini semakin mendesak. Masyarakat menghadapi kabut asap, gangguan kesehatan, keterbatasan air bersih dan bahan bakar, sementara pemadaman masih terkendala ketersediaan air dan peralatan. Relawan dan pemadam swasta yang berada di garis depan juga membutuhkan dukungan alat, APD, oksigen portabel, selang, mesin air, dan BBM.

Di sisi lain, karhutla telah mengganggu proses belajar mengajar, mengancam kawasan hutan dan habitat satwa, serta menimbulkan persoalan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Dua bulan hidup dengan asap

Koordinator SIEJ Kalimantan Barat, Maria, mengatakan masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Barat telah menghadapi asap selama sekitar dua bulan. Pada 11–13 September, kondisi udara di Kalbar kembali memburuk. Di Kubu Raya, kebakaran bahkan terjadi sekitar 300 meter dari rumah warga.

Warga mengalami sesak napas, batuk, sakit tenggorokan, dan mata perih. Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat yang disampaikan Maria, kasus ISPA sempat mencapai 800–1.200 kasus per hari.

Persoalan lain yang dihadapi warga adalah kesulitan air bersih yang menyebabkan warga menggunakan air asin untuk kebutuhan sehari-hari kecuali minum.

“Warga Kalbar sudah dua bulan tidak mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah seperti apa? Pemerintah cukup pasif,” ujar Maria.

Menurut Maria, kebutuhan paling mendesak di lapangan adalah pemadam dan air. Relawan masyarakat selama ini bergerak dengan peralatan sendiri dan tanpa bayaran.

Maria juga menyoroti adanya dana sekitar Rp60 miliar yang diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dari pemerintah pusat, untuk penanganan karhutla. Masyarakat sipil meminta penggunaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan diarahkan untuk menjawab kebutuhan di lapangan, termasuk mendukung posko dan relawan.

Kelompok rentan mengungsi ke rumah aman asap

Dari Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, Direktur WALHI Kalimantan Tengah/Koalisi ISPA, mengatakan kondisi asap masih berat. Dalam beberapa hari terakhir, aktivitas masyarakat dan relawan terganggu akibat asap pekat.

Sejak 22 Agustus, relawan telah bergerak di posko bantuan asap. Mereka telah menjangkau 19 desa terdampak dan tujuh komunitas, sekaligus menyediakan rumah aman asap bagi warga, termasuk anak-anak, balita, perempuan, ibu menyusui, penyandang disabilitas dan lansia.

Menurut Janang, respons pemerintah masih belum efektif meskipun ancaman El Niño telah disampaikan sejak awal. Ia menyebut pemerintah daerah telah menyediakan anggaran untuk respon karhutla, tetapi kebutuhan di lapangan masih besar.

Ia juga menyoroti pengerahan ASN untuk penanganan karhutla tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.

“Kalau mengerahkan orang tanpa APD, ini seperti menyuruh orang mau mati,” ujar Janang.

Janang juga menyoroti persoalan penegakan hukum. Menurutnya, WALHI telah menyampaikan sejumlah konsesi yang diduga berkaitan dengan karhutla. Namun, informasi mengenai proses penegakan hukum masih dinilai tidak cukup terbuka.

Ia mengatakan ancaman ke depan bukan hanya ISPA, tetapi juga kelangkaan air bersih, menurunnya pendapatan keluarga, proses belajar mengajar yang tidak efektif, terbatasnya akses layanan, serta potensi kekacauan sosial.

Hutan dan orangutan ikut menjadi korban

Dampak karhutla juga dirasakan satwa liar dan kawasan konservasi. Sulidra Fredrik Kurniawan, Manager Penyelamatan Satwa dan Habitat Yayasan  Palung mengatakan kebakaran terjadi di kawasan hutan lindung Sungai Paduan dan sejumlah hutan desa.

Di kawasan tersebut, sumber air menjadi salah satu kendala utama pemadaman. Lahan gambut yang kering membuat api dan bara sulit ditangani. Karhutla juga membuat satwa keluar dari habitatnya dan berpotensi berkonflik dengan manusia. Tim bersama berbagai pihak telah menyelamatkan sembilan individu orangutan dari sekitar lokasi kebakaran.

Salah satunya adalah orangutan jantan dewasa yang sebelumnya pernah diselamatkan dan kembali ditemukan saat kebakaran dalam kondisi tidak sehat. Tim juga menemukan induk dan anak orangutan dengan luka bakar yang berusaha keluar dari kawasan gambut terbakar menuju kebun warga.

“Satwa yang keluar mencari tempat aman juga tidak selalu aman karena akan bersinggungan dengan manusia dan menimbulkan konflik,” ujar Erick.

Kebakaran juga terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Palung. Sekitar 30 hektare lahan yang telah ditanam kembali selama empat tahun dilaporkan terbakar hanya dalam waktu tiga hari.

Sekolah membutuhkan kebijakan yang melindungi murid dan guru

Di sisi lain dampak karhutla juga membuat sekolah harus menyesuaikan proses pembelajaran. Ahmad Kamaludin, praktisi pendidikan di Banjarmasin, mengatakan kondisi udara tidak sehat berdampak langsung pada peserta didik, guru, orang tua, dan distribusi MBG.

PJJ diberlakukan secara berkala dalam periode tiga hari, dengan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikannya berdasarkan perubahan kondisi.

Namun, menurut Ahmad, kebijakan PJJ tidak cukup hanya dengan memindahkan pembelajaran ke rumah. Sekolah harus mempertimbangkan kondisi murid, ketersediaan perangkat dan akses internet, serta situasi orang tua yang bekerja.

Pembelajaran juga perlu disederhanakan dan disesuaikan dengan kebutuhan anak, terutama untuk pendidikan anak usia dini dan sekolah dasar.

“Kalau fokus pada materi yang terlalu banyak, akan menjadi persoalan antara orang tua dan guru. Pembelajaran perlu disederhanakan, kebutuhan anak dipetakan, dan bisa fokus pada literasi atau numerasi,” katanya.

Ahmad juga menyoroti posisi guru yang tetap harus menjalankan jam kerja ketika murid menjalani PJJ. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan guru.

“PJJ bukan hanya kebijakan untuk murid. Guru juga punya tanggung jawab sebagai orang tua. Kami mengharapkan ada kejelasan status dan perlindungan guru agar keduanya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Penegakan hukum menyeluruh

Karhutla tidak dapat dilihat semata sebagai bencana ekologis. Dari perspektif hukum dan HAM, Edy Kurniawan, Manager Advokasi Ekosob YLBHI, mempertanyakan pendekatan penegakan hukum yang hanya berfokus pada individu yang menyalakan api. Menurutnya, penegakan hukum harus melihat siapa yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran, siapa pemegang konsesi, bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, dan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyalakan api. Siapa yang seharusnya bisa mencegah kebakaran? Siapa yang punya konsesi yang di dalamnya ada kebakaran? Siapa yang seharusnya mengetahui ada risiko kebakaran dan apa tindakan yang memadai?” kata Edy.

Menurut Edy, titik api seharusnya menjadi pemicu penyelidikan, bukan akhir dari penegakan hukum. Pemeriksaan juga perlu melihat sistem pencegahan kebakaran perusahaan, pengendalian api, pelatihan sumber daya manusia, pengawasan, serta kewajiban pemulihan.

Ia juga menilai negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada individu maupun perusahaan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pencegahan, penanganan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan berjalan.

“Negara tidak boleh berlindung dari perusahaan atau individu. Negara punya tanggung jawab untuk pencegahan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Dalam perspektif HAM, karhutla berkaitan dengan hak atas kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan kelompok rentan. Menurut Edy, berulangnya karhutla menunjukkan perlunya melihat kembali sistem dan anggaran yang disiapkan negara untuk mencegah bencana.

Selain itu, Edy mengatakan karhutla membutuhkan respons yang lebih kuat dan terkoordinasi. Penetapan status bencana nasional diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan mendesak di daerah, termasuk pemadaman, air, kesehatan, pendidikan, perlindungan kelompok rentan, dukungan bagi relawan, serta pemulihan lingkungan.

“Karhutla juga membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada pemadaman api. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rangkaian tanggung jawab, sementara korban perlu mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” ujarnya.

Karhutla tidak boleh kembali menjadi bencana yang ditangani setelah api membesar. Negara perlu memastikan pencegahan, respon darurat, perlindungan warga, penegakan hukum, dan pemulihan berjalan sebagai satu kesatuan.

Tri Deyna Cahyani

*Penulis adalah Jurnalis perempuan muda, berjiwa bebas, penyuka alam dan outdoor adventure

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here