Berubah Status, Warga Wajib Ganti KTP

672

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mewajibkan bagi setiap warga yang ada di wilayahnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan status yang sebenarnya. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melalui, Kabit Pelayanan Kependudukan Abdul Amar saat ditemuai zonabmr.com, Jumat (17/2) pagi tadi.

Bagi warga yang status sebelumnya belum kawin, pastinya di KTP yang bersangkutan akan diganti jika sudah berkeluarga. “Peralihan status KTP akan dilakukan sesuai dengan yang sebenarnya,” kata Abdul.

Kartu yang sebelumnya terkait peralihan status, akan kita tahan dan diganti dengan KTP sesuai dengan status yang sebenarnya. “Ini sudah menjadi kewajiban yang bersangkutan, jika tidak dilakukan maka data yang ada kami anggap ilegal,” ujarnya.

Selain itu Abdul juga menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi di setiap desa dan kelurahan di empat kecamatan se-Kota Kotamobagu. “Ini terus kami lakukan sosialisasi di masyarakat,” pungkasnya.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here