ZONA KOTAMOBAGU – Bagi warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tapi sudah hilang atau rusak, diminta untuk segera melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu.
“Jika sudah melapor, akan kami terbitkan lagi. Asalkan, ada keterangan kehilangan e-KTP dari pihak terkait. Untuk KTP elektronik yang rusak, bukti fisiknya bisa ditunjukkan sebelum nantinya diganti kartu identitas yang baru,” kata Kepala Dinas Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii melalui Sekretaris, Mulyono, kemarin.
Selain itu, ia juga mengatakan masyarakat Kotamobagu yang sudah melakukan perekaman e-KTP tidak perlu melakukan perpanjangan karena berlaku seumur hidup sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Selama tidak ada elemen data yang berubah, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan edaran yang melandasi kebijakan tersebut,” katanya.(ads/gito)