Wali Kota: Pencairan Gaji 13 Harus Disertai Bukti Lunas Pajak

588

ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu untuk segera mencairkan gaji ke-13 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu. Hal tersebut ditegaskannya saat memimpin Apel Kerja Perdana Pasca-Lebaran 1438 Hijriyah, Senin (03/7) pagi di halaman kantor Wali Kota.

Wali Kota menyampaikan, untuk pencairan gaji ke-13 kali ini, harus disertai dokumen bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta lunas Pajak Kendaraan Dinas di setiap instansi masing-masing.

Menurutnya memang hal itu tidak ada kaitannya, tetapi berdasarkan laporan dari UPTD Samsat Propinsi Sulawesi Utara, banyak sekali kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat dan lainnya, yang belum melunasi pajak kendaraan.

“Untuk itu, agar tertib adminstrasi, saya imbau seluruh SKPD segera melunasi pajak kendaraan dinas masing-masing, begitu juga dengan PBB setiap ASN di lingkup Pemerintah Kotamobagu, harus dilunasi terlebih dahulu. Saya ingatkan, jika belum lunas jangan dulu diproses,” kata Wali Kota.

Kepala BPKD Kotamobagu, Rio A. Lombone, S.STP, ME, mengimbau kepada seluruh ASN untuk segera melunasi segala kewajiban yang berhubungan dengan pajak kendaraan dinas maupun pajak bumi dan bangunan.

“ASN sebagai birokrat harus menjadi teladan bagi masyarakat, dalam pemenuhan segala kewajiban. Dalam hal ini kewajiban untuk membayar pajak kendaraan dinas serta Pajak Bumi dan Bangunan. Khusus untuk PBB, bukan berarti hanya satu bidang tanah, tapi seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki oleh ASN tersebut,” jelas Lombone.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here