Jelang Akhir Tahun, SKPD Diminta Percepat Realisasi Anggaran

631
rio lombone
Rio Lombone

ZONA KOTAMOBAGU – Batas akhir permintaan pembayaran atau pencairan  anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017, berakhir pada 15 Desember mendatang. Oleh karena itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk mengambil langkah taktis menyusul akan berakhirnya tahun anggaran.

“Batas pencairan rutin tetap tanggal 15. Kemudian untuk proyek fisik yang masa kontraknya melampaui tanggal 15, tetap seperti biasa atau sampai tanggal 31,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Rio Lombone, kemarin.

Ia mengungkapkan, batas akhir permintaan pembayaran tersebut sudah menjadi ketentuan setiap akhir tahun dan sudah disampaikan ke tiap SKPD. “Tidak ada surat edaran, tapi insya allah SKPD sudah paham,” ungkapnya.

Ia mengimbau, tiap SKPD segera mempercepat realisasi anggaran dengan memperhitungkan indikator capaian Surat Perintah Membayar (SPM). “Dokumen SPj kalau sudah siap, silahkan diajukan. Kemudian para PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan bendahara agar fokus pada proses pencairan,” imbaunya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here