Pajak 10 Persen Diterapkan Mulai Agustus

563
Rio A. Lombone, SSTP, MH

ZONA KOTAMOBAGU –  Pemerintah Kota mulai melakukan sosialisasi ke sejumlah pelaku usaha baik hotel dan restoran di Kotamobagu, terkait penerapan pajak 10 persen mulai Agustus mendatang. Nilai pajak itu dibebankan kepada konsumen.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Rio Lombone usai menggelar sosialisasi kepada pemilik tempat makan dan hotel, akhir  pekan kemarin di ruang BPKD.

Pemberlakuan pajak sebesar 10 persen itu kata Lombone, karena jenis usaha ini dinilai masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Awalnya kami akan mencoba 25 usaha di Kotamobagu. Nantinya kami akan memberikan alat penghitungan yang sudah terhubung dengan Bagian Pendapatan,” katanya.

Lanjut dikatakan, nantinya setiap warga yang telah selesai melakukan transaksi di rumah makan atau hotel akan menerima bill yang sudah ditambah dengan pajak 10 persen. “Contohnya, kalau kita makan di restoran seharga 100 ribu, otomatis kita akan membayar menjadi 110 ribu. Nantinya setiap bulan atau permintaan dari pemilik restoran dan hotel, 10 persen dari nilai transaksi ini akan disetor untuk PAD Pemkot,” jelasnya.

Sementara, Kabid Pendapatan Hamka Daun menambahkan, pada Agustus ini penerapan pajak 10 persen sudah akan dilakukan di setiap tempat usaha restoran dan hotel. Namun, sebelumnya akan dilakukan sosialisasi untuk yang kedua kalinya bagi pemilik usaha ini.

“Rencananya Juli ini kami akan pasang alat ke tiap tempat usaha, Agustus action, September mulai disetorkan,” jelas Hamka.

Sejumlah pemilik usaha mengaku tak mempermasalahkan dengan penerapan pajak tersebut. Namun ia berharap agar pemkot memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami mendukung, tapi ketakutan kami jika ada warga yang belum tahu soal ini. Untuk itu kami berharap pajak 10 persen ini disosialisasikan terus kepada masyarakat,” kata salah satu pemilik restoran di Kecamatan Kotamobagu Barat.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here