7 Bulan, 125 ASN Disanksi

623

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) tak main-main soal disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tegas langsung diberikan bagi yang kedapatan melakukan tindakan indisipliner. Data diperoleh dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), sejak Januari hingga Juli tahun ini, ada 125 ASN yang sanki. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pemecatan.

Senin (21/8), Pemkot memecat satu ASN berinisial LB yang terdaftar sebagai pegawai di salah satu bagian di Sekretariat Daerah (Setda).

Menurut Plt Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta, sanksi bagi ASN diberikan karena tindakan indisipliner. Sedangkan jenis sanksi yang tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Semua tergantung tingkat pelanggarannya,” kata Sahaya, Senin (21/8), di ruang kerjanya.

Ia mengungkapkan, sebelum menjatuhkan sanksi ASN yang melakukan tindakan pelanggaran diproses terlebih dahulu ditingkatan Majelis Kode Etik (MKE). “Kalau pelanggarannya masuk kategori ringan, akan dibina terlebih dahulu oleh pimpinan di SKPD-nya, seperti teguran lisan maupun tulisan. Tapi kalau pelanggaran berat, akan disidang oleh majelis kode etik,” ungkapnya.

Penegakan disiplin menjadi salah satu fokus Pemkot. Walikota Tatong Bara diberbagai kesempatan selalu mengingatkan ASN agar terus meningkatkan disiplin maupun kinerja. “Yang melanggar pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita harapkan dengan adanya ASN yang kena sanksi akan memberi efek jera bagi ASN yang lain dan berdampak pada peningkatan kedisiplinan,” ujarnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here