Insentif Petugas Agama dan Guru Mengaji Dibebankan ke Desa

650
TUNGGU GILIRAN: Ratusan petugas agama dan guru mengaji antri di depan Kantor Bagian Kesos untuk menerima insentif.

ZONA KOTAMOBAGU – Pembayaran insentif guru mengaji dan petugas agama triwulan IV Tahun 2017 sedikit berbeda dari sebelum-sebelumnya. Jika pembayarannya biasanya dibayarkan oleh Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos), maka kedepannya akan langsung diberikan oleh setiap desa. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesos, Adin Mantali, Kamis (5/10).

Menurutnya, perubahan sistem pembayaran insentif guru mengaji dan petugas agama tersebut hanya berlaku di desa yang dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan di kelurahan sistem pembayarannya masih seperti biasa. “Ini mulai berlaku pada triwulan IV sampai seterusnya,” ujarnya.

Diterangkannya, terdapat 510 petugas agama dan 210 orang guru mengaji yang tersebar di desa dan kelurahan. Dari jumlah itu, ada 165 petugas agama dan 76 guru mengaji yang pembayarannya insentfinya akan melalui desa. “Sisanya masih tetap di sini (Bagian Kesos),” terangnya.

Terkait pembayaran insentif triwulan III, ia mengungkapkan sedang dilakukan pencairan. Seperti biasanya, ada syarat yang harus dipenuhi setiap petugas agama maupun guru mengaji sebelum menerima hak mereka masing-masing. “Syaratnya yaitu memasukan laporan kinerja bulanan,” tambahnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here