Pemkot Atur Jam Buang Sampah

752
Gunawan Damopolii

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) akan mengatur jam buang sampah. Mulaipukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita adalah waktu yang diberikan bagi masyarakat untuk membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan.

Menurut Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gunawan Damopolii, penetapan jam buang sampah tersebut dimaksudkan untuk menertibkan waktu pembuangan sampah serta pengangkutan oleh mobil-mobil pengangkut sampah.

“Kita atur begitu agar semua tertib. Jadi mulai pukul 07.00 Wita sudah tidak ada lagi yang membuang sampah serta kendaraan yang mengangkut sampah terutama di jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani (depan MRBM) sampai Jalan Diponegoro (Kelurahan Biga),” kata Gunawan.

Pengaturan jam buang sampah itu baru sekadar uji coba dan dengan lokasi di jalan utama kompleks kantor walikota. Jika uji coba itu berhasil dan masyarakat mulai terbiasan dengan sistem itu, makan akan diberlakukan disemua wilayah Kota Kotamobagu.

“Lokasi yang diuji coba itu sudah harus bersih dari sampah sebelum pukul 07.00 Wita,” ujarnya.

Dia berharap, ada kerja dari masyarakat agar dapat mematuhi aturan soal waktu pembuangan sampah.

“Harusnya di siang hari ini sudah tidak ada sampah lagi di Tempat Pembuangan Sementara pada siang hari, karena banyak kejadian petugas bagi selesai mengangkut sampah, datang lagi orang membuang sampah. Jadi kita harap ada kerja sama dan kesadaran masyarakat,” harapnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here