Pengisian Jabatan Kepala Dinkes dan BPKD Tunggu Persetujuan Mendagri

909
Sahaya Mokoginta

ZONA KOTAMOBAGU –  Pemerintah Kota (Pemkot) sangat berhati-hati dan tak mau terburu-buru untuk mengisi kekosongan jabatan di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Pasalnya, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 ditekankan bahwa seorang gubernur, bupati dan walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam  bulan sebelum penetapan tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan izin tertulis dari menteri. Pelantikan pejabat bisa dilakukan jika mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kamis (11/1) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengunjungi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berkonsultasi soal pengisian dua jabatan tersebut.

“Kita koordinasikan dengan Kemendagri untuk pengisian dua jabatan itu (Kepala Dinkes dan Kepala BPKD). Kita sudah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” kata Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta.

Ia mengakui, mutasi atau pengisian pejabat pada jabatan tertentu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan Mendagri. “Apalagi kalau ada kekosongan jabatan, itu harus diisi untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan serta pelayanan kepada masyarakat,” sebutnya.

Seperti diketahui, jabatan Kepala Dinkes mengalami kekosongan lantaran pejabat sebelumnya, drg Haris Mongilong, mengundurkan diri dari jabatannya sekaligus sebagai PNS. Sedangkan jabatan Kepala BPKD kosong karena pejabat sebelumnya, Rio Lombone, pindah ke Kabupaten Bolmong. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here