Langgar Disiplin, 2 ASN Turun Pangkat

629
Majelis kode etik ASN saat melakukan sidang kode etik.

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) tak main-main soal disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tegas langsung diberikan bagi yang kedapatan melakukan tindakan indisipliner. Terkini, Pemkot melalui Majelis Kode Etik (MKE) menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun bagi dua ASN, yakni FB dan YKM. Pasalnya, staf di Kantor Kelurahan Mongkonai dan staf di Puskesmas Kotobangon itu kedapatan melakukan pelanggaran disiplin.

Menurut Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahrudin Bambela, sanksi kepada dua ASN tersebut adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah. FB diturunkan pangkatnya dari IIC ke IIB, sedangkan YKM dari IID ke IIC. “Penurunan pangkat ini selama tiga tahun, nanti setelah itu baru dikembalikan pada pangkat mereka sebelumnya,” katanya.

Ia mengungkapkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan keduanya. Berdasarkan laporan yang masuk ke BKPP, tingkat kedisiplinan keduanya sangat rendah. “Keduanya jarang masuk kantor, kalaupun datang ke kantor sering terlambat dan pulang cepat. FB tidak masuk kantor selama 33 hari dan YKM 36 hari. Itu akumualsi dari Bulan Januari sampai Juli tahun ini. Laporan itu kami terima dari Camat Kotamobagu Barat dan Kepala Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Selain dua ASN itu, masih ada satu orang lagi yang akan dipanggil MKE, yakni MM yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. “Dia (MM) belum sempat disidang karena masih ada agenda lain. Nanti akan dijadwalkan lagi. Untuk sanksinya, kemungkinan juga penurunan pangkat,” ujarnya.

Plt Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan pemberian sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan indisipliner sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahujn 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Siapa saja yang melanggar, pasti akan ditindaklanjuti,” ungkapnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here