ZONA KOTAMOBAGU – Pengerjaan proyek fisik yang dibiayai dana desa harus melibatkan masyarakat. Hal ini ditegaskan Walikota Tatong Bara saat meresmikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (22/1).
Menurut walikota, proses pembangunan infrastruktur desa dengan menggunakan dana desa wajib melibatkan masyarakat. Hal ini katanya sesuai amanat Presiden Joko Widodo.
“Anggaran dana desa tahun ini naik tigak kali lipat dari sebelumnya. Sehingga pembangunan harus semakin baik. Anggaran ini mutlak digunakan untuk membangun sampai ke pelosok, namun tidak boleh dikontrakkan pengerjaannya, tapi harus diswakelolakan ke masyarakat sebagai bagian dari pemberdayaan,” kata walikota.
Walikota mengungkapkan, hasil pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa harus dapat dirasakan masyarakat di desa itu sendiri.
“Kenapa harus diswakelolakan, agar semua masyarakat dapat merasakan anggaran yang masuk dan tidak dibawa oleh pihak ketiga. Misalnya, tikang atau pekerja bisa diambil dari masyarakat setempat,” ungkap walikota.
Ia berharap, kucuran dana desa dari pemerintah pusat dapat mempercepat proses pembangunan di desa. “Semoga dengan anggaran besar ini, fasilitas yang dibangun akan mampu dimanfaatkan secara baik dan bisa mempermudah masyarakat kita,” harapnya. (ads/gito)