ZONA KOTAMOBAGU – 99 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) tak hadir pada apel perda pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri, Senin (10/6), di Aula Kantor Wali Kota. Ada yang beralasan sakit, izin, tugas belajar serta tanpa keterangan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Asral Impe, mengatakan jumlah PNS sebanyak 2.465 orang. Dari jumlah itu, yang mengikuti apel perdana katanya hanya 2.366 orang atau 95,89 persen. Sedangkan sisanya, tak ikut apel dengan alasan yang bervariasi.
“Yang tidak hadir tanpa keterangan 29 orang, sakit 24 orang, cuti 31 orang, izin 5 orang dan tugas belajar 10 orang,” katanya.
Wali Kota, Tatong Bara, juga memastikan akan memberi sanksi bagi PNS yang tidak ikut apel perdana. Menurutnya, waktu libur dan cuti bersama terbilang cukup panjang sehingga tak ada alasan bagi PNS untuk menambah waktu libur. “Semua harus menaatinya. Pemerintah daerah akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan,” katanya. (trz)