JAKARTA – KPU mulai merancang Peraturan KPU (PKPU) tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. KPU menyebut PKPU ini nantinya akan berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Iya sepanjang tidak diubah, maka kita masih gunakan undang-undang yang lama,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Arief mengatakan, ada tidaknya perubahan terkait undang-undang tersebut tergantung dari pemerintah dan DPR. Namun, ia meminta agar revisi tidak dilakukan saat Pilkada telah berlangsung.
“Kalau itu tanya ke pembuat undangan-undang, apakah ada rencana merevisi UU kepala daerah. Tetapi saya ingin menekankan kalau memang ada hal-hal yang direvisi, jangan sampai tahapannya sudah dimulai undang-undangnya baru direvisi,” kata Arief.
Menurutnya, bila terdapat perubahan maka perlu dilakukan sebelum dimulainya tahapan Pilkada. Arief mengatakan, perubahan regulasi dapat mengubah tahapan penyelenggaraan.
“Jadi harus jauh sebelum itu (tahapan dimulai) supaya bisa segera, karena yang perlu tahu kalau regulasi itu berubah kan bukan hanya penyelenggara pemilu, tapi peserta pemilu juga, termasuk masyarakat,” tuturnya.
Arief mengatakan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 akan berlangsung selama satu tahun. Tahapan penyelenggaraan Pilkada akan dimiulai pada bulan September 2019.
“Tahapan itu kalau kita hitung satu tahun, itu September akan dimulai tahapannya. Kita sekarang juga akan merancang, nanti KPU provinsi dan kabupaten/kota yang pilkada, di bulan September 2019 itu sudah mulai action sudah mulai melaksanakan tahapan,” jelas Arief. (dwia/elz)
Sumber: Detik.com