Pendaftaran BPUM Dibuka Hingga 10 Agustus

397
Meiva Najoan.

ZONA KOTAMOBAGU — Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), kembali membuka pendaftaran bagi pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran pada Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga 10 Agustus 2021.

Menurut Kepala Disdagkop-UKM melalui Kepala Bidang Koperasi, Meiva Najoan, dibukanya kembali pendaftaran BPUM ini berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat yang diterima pihaknya terkait usulan penerima BPUM tahun 2021.

“Pemasukan berkas kembali dibuka hingga 10 Agustus, namun hanya diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan berkas pengusulan. Program BPUM sampai saat ini masih berjalan, kami masih menunggu penerbitan SK calon penerima yang datanya sudah kami kirim,” kata Meiva.

Meiva menjelaskan, sejak dibuka pada bulan april lalu, hanya 2 ribuan lebih yang memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM, dari total 7.085 UMKM yang terdata di Kota Kotamobagu.

“Sesuai data ada 7.085 UMKM di Kota Kotamobagu. Namun yang memasukan berkas untuk usulan tahun 2021 ini hanya sekira 2 ribuan UMKM. Dimana, sebelum dikirim ke pemerintah pusat masih terlebih dulu melalui proses verifikasi berjenjang dari Disdagkop tingkat daerah dan provinsi,” katanya.

Untuk itu ia mengimbau, bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan usulan penerima BPUM agar segera memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu dengan melengkapi berbagai persyaratan yang diminta.

“Diantaranya, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha serta yang paling utama tidak memiliki pinjaman di Bank seperti Kredit Usaha Rakyat,” pungkasnya.(*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here