Wabup Oskar Bantah Dirinya Sebut Pariwisata Tanpa Anggaran Omong Kosong

531
Wakil Bupati Boltim, Oskar Manoppo.

ZONA BOLTIM – Wakil Bupati (Wabup), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, membantah jika dirinya pernah menyebut pariwisata tanpa anggaran itu omong kosong, seperti yang diberitakan salah satu media online.

Menurut Oskar, dirinya saat memberikan sambutan di rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, yang digelar beberapa hari yang lalu, tidak pernah mengeluarkan kata omong kosong.

“Di paripurna tidak ada saya bilang pariwisata tanpa anggaran itu omong kosong. Saya katakan kalau sistem penganggaran itu money follow program. Maksudnya program akan jalan kalau tersedia anggaran. Tidak mungkin di paripurna DPRD menyampaikan kalimat kasar seperti itu,” ungkap Oskar kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/09/2021).

Wabup menduga, penyampaiannya tersebut sengaja dipelintir terlalu jauh. Ia juga menyayangkan ada oknum yang sengaja memainkan isu untuk membenturkannya dengan bupati.

“Saya tidak terima (pernyataan saya dipelintir). Kalimat omong kosong itu tidak ada. Tidak mungkin dalam sambutan pengantar nota keuangan menyampaikan begitu. Saya tidak suka (ditulis) begitu. Kalimat saya Itu dipelintir. Maksud saya money follow program itu adalah program akan jalan jika tersedia anggaran,” ujar Wabup.

Sektor pariwisata menjadi leading sector Pemkab Boltim. Hal itu juga merupakan visi misi Bupati Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Oskar Manoppo.

“Saya sudah klarifikasi juga ke bupati. Jadi tidak mungkin visi misi saya dan pak bupati kemudian ditabrak dengan kalimat omong kosong begitu,” sebut Wabup.

“Itu berita tidak benar dan saya sangat keberatan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Boltim, Edmon Mamonto, saat dimintai tanggapan, dirinya mengatakan, setiap wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik.

“Jika benar ada oknum wartawan menulis berita tidak sesuai dengan fakta, tentunya itu melanggar kode etik,” ungkap Edmon.

Lanjut Mamonto mengatakan, kalau ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari media, bisa melapor ke Dewan Pers.

“Di dalam organisasi PWI sendiri, jika ada anggota yang melanggar kode etik, maka pengurus pusat dan pengurus provinsi punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi,” terangnya. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here