
ZONA BOLTIM – Kapolsek Modayag, Iptu Irfandi Mokodongan, menyambangi warga di Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag Barat, dalam rangka silaturahmi dalam program Jumat Curhat Polri, Jumat (17/2/2023).
Dalam giat Jumat Curhat ini, Kapolsek Modayag mendengarkan berbagai keluhan dan masukan masyarakat terkait situasi Kamtibmas.
Adapun aspirasi, saran, pendapat dan masukan yang disampaikan oleh Dewi Sartika Tokolang ,selaku Kepala Dusun II desa Moyongkota, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kapolsek dan personil Polsek Modayag yang telah hadir langsung ke tengah masyarakat untuk mendengarkan keluhan serta permasalahan yang ada di masyarakat.
Dirinya meminta tanggapan kepada pihak Polsek terkait langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perangkat desa khususnya Kepala Dusun soal adanya warga yang sering melakukan karaoke (bernyanyi menggunakan sound system) hingga larut malam yang sudah mengganggu tetangga sekitar, namun ketika ditegur tidak menerima.
Menjawab keluhan ini, Kapolsek menyampaikan bahwa terkait dengan adanya warga yang ketika ditegur oleh perangkat desa namun tidak menerima, sebaiknya perangkat desa ketika menerima pengaduan dari warga terkait gangguan keamanan maupun hal-hal yang meresahkan warga, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa kemudian secara bersama sama mendatangi untuk memberikan himbauan maupun teguran kepada yang bersangkutan.
“Diharapkan kepada perangkat desa, dalam setiap bertindak terhadap oknum atau kelompok yang membuat keresahan di tengah masyarakat agar jangan bertindak sendiri, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Kapolsek melalui call center yang telah diberikan,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak kepada warga agar dapat menghargai hak tetangga atau masyarakat lain sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berdampak pada kerukunan bermasyarakat.
Selanjutnya, Kadir Mamonto, selaku tokoh adat, meminta saran dan tanggapan terkait permasalahan yang timbul di tengah masyarakat yang bersifat Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang ujung – ujungnya saling lapor ke Polsek tanpa melalui pemerintah desa setempat, dan langkah apa yang seharusnya dilakukan pemerintah desa.
Menanggapi hal ini, Kapolsek menyampaikan bahwa permasalahan atau kejadian ditengah masyarakat yang berujung ke Polsek. Pihak penyidik Polsek Modayag akan menerima semua laporan atau aduan dari masyarakat dan kemudian akan melakukan langkah-langkah Kepolisian sesuai SOP yang berlaku.
“Namun kemudian apabila permasalahan atau kejadian tersebut di klasifikasi bersifat Tipiring, maka permasalahan atau kasus tersebut akan kami kembalikan ke Pemerintah desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan 3 pilar yaitu Sangadi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, bahwa setiap permasalahan atau kejadian ditengah masyarakat pada intinya pemerintah desa juga mempunyai peran penting untuk melakukan langkah-langkah perdamaian secara kekeluargaan.
“Selama kasusnya tidak diklasifikasikan tindak pidana berat dan pihak Polsek juga dalam setiap penangan kasus tidak semua dilimpahkan ke Kejaksaan namun dapat diselesaikan selama antara korban dan pelaku sudah ada pertemuan damai di pemerintah desa,” terangnya.
Terkait pertanyaan dari Hanga Hako, yang mempertanyakan jangka waktu ijin keramaian pesta yang diberikan pihak Polsek, karena terdapat di beberapa pesta hajatan nikah melakukan acara dengan memutar musik disko.
Menurut Kapolsek, jangka waktu ijin keramaian pesta pernikahan yang dilakukan pada siang hari, pihak Polsek memberikan waktu mulai dari pukul 08.00 wita sampai 17.00 wita.
Pada setiap ijin keramaian yang dikeluarkan Polsek Modayag telah dibuat surat pernyataan yang berisi kewajiban dan hal hal yang harus di taati oleh pemohon atau penanggung jawab, yaitu berupa tidak mengkonsumsi miras, tidak melakukan disko dan mentaati ketentuan batas waktu yang diberikan serta beberapa ketentuan lainnya yang ditandatangani oleh pemohon mengetahui Sangadi.
Lanjut Kapolsek, bahwa dalam setiap hajatan masyarakat, pihak Polsek tetap akan mengeluarkan ijin selama tidak bertentangan dengan aturan serta sudah di rekomendasi pemerintah desa dan persyaratannya dianggap lengkap.
“Pihak Polsek Modayag tidak pernah mengijinkan acara disko atau lainnya yang diluar batas waktu, sehingga apabila ada pemohon yang salah memanfaatkan surat ijin maka pemerintah desa silahkan hubungi Bhabinkamtibmas untuk dihentikan,” tegasnya.
Keluhan terakhir yang disampaikan masyarakat soal penggunaan knalpot brong atau racing yang sering mengganggu kenyamanan warga ketika ibadah maupun istirahat.
Dijelaskan Kapolsek, terkait penggunaan knalpot brong atau racing, pihak Polsek Modayag tidak henti – hentinya melakukan razia dan menindak langsung dengan menghancurkan di tempat, dan razia knalpot akan tetap menjadi prioritas Polsek Modayag terlebih saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan operasi Keselamatan Samrat 2023 yang salah satu sasarannya penggunaan knalpot brong.
Untuk itu, Kapolsek mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar dapat mendukung pihak Polsek Modayag dalam setiap operasi Kepolisian.
“Kami meminta kepada perangkat desa untuk men-datakan warganya yang menggunakan knalpot brong dan di serahkan kepada Bhabinkamtibmas sehingga nantinya di datangi untuk dihimbau,” pungkas Kapolsek Modayag. (guf)



