Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Toko Milik Legislator Kotamobagu Disorot Publik

66
Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Toko Milik Legislator Kotamobagu Disorot Publik
Miras Tak Berizin yang Diperjualbelikan di Toko Tita Ditemukan Tim Gabungan (Foto: Ik)

Kotamobagu, ZONABMR.COM — Dugaan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi kembali menyeruak di Kota Kotamobagu.

Kali ini sorotan publik mengarah ke Toko Tita, usaha milik TJG salah satu Anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, yang didapati masih menjual berbagai jenis miras tanpa izin perdagangan yang sah.

Temuan tersebut terungkap saat Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu melakukan operasi pengawasan peredaran miras di Jalan S. Parman, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam kegiatan yang melibatkan unsur Dinas Perindagkop dan UMKM, Satpol PP, TNI, serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu itu, petugas menemukan penjualan sejumlah merek minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Guinness, dan Bir Draf di toko tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta membenarkan temuan itu.

“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait maraknya penjualan miras yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Kami turun karena banyak laporan warga soal keributan akibat miras. Ini langkah awal sebelum penindakan,” tegas Sahaya.

Izin Usaha Toko Tita Sudah Kadaluwarsa

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, menambahkan bahwa izin penjualan minuman beralkohol milik Toko Tita sudah tidak berlaku.

“Izin penjualan minuman beralkohol di Toko Tita sudah kadaluwarsa. Kalau ingin diperbarui, status usahanya harus naik kelas menjadi supermarket sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penjualan miras tanpa izin aktif termasuk pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun pelakunya, termasuk pejabat, tetap akan kami proses sesuai ketentuan,” tegas Bambang.

Pemkot Ingatkan: Hentikan Penjualan Miras Ilegal

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu Ariyono Potabuga menyatakan pihaknya telah memberi peringatan keras kepada para pemilik usaha.

“Kami sudah tegaskan agar seluruh toko menghentikan penjualan miras tanpa izin. Jika masih kedapatan, Tim Terpadu akan langsung menindak,” ujarnya.

Warga Nilai Tak Pantas Dilakukan Wakil Rakyat

Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut mencoreng citra wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi publik.

“Kalau rakyat biasa sudah pasti langsung disegel. Masa anggota dewan malah jual miras tanpa izin?” sindir seorang warga Kelurahan Kotamobagu.

Tokoh masyarakat lainnya meminta pemerintah bersikap tegas dan tidak tunduk pada tekanan politik.

“Kalau mau tegakkan aturan, harus adil. Jangan karena pelakunya anggota DPRD, lalu diam. Ini soal kepercayaan publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Toko Tita, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here