Deportasi dan Pencegahan TPPO, Imigrasi Kotamobagu Tindak Tegas WNA & Permohonan Paspor Bermasalah

243
Deportasi dan Pencegahan TPPO, Imigrasi Kotamobagu Tindak Tegas WNA & Permohonan Paspor Bermasalah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution (Foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sepanjang tahun 2025, pihak Imigrasi telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) dan menolak 13 permohonan paspor yang dinilai bermasalah secara administrasi maupun indikasi tujuan penggunaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, menjelaskan bahwa dari enam WNA tersebut, lima berasal dari China dan satu dari Filipina.

Dari hasil pemeriksaan, empat WNA asal China dikenakan deportasi dan penangkalan, sedangkan dua lainnya hanya dideportasi.

“Empat WNA asal Tiongkok kami deportasi sekaligus kami kenakan penangkalan, sementara dua lainnya hanya deportasi, termasuk satu warga Filipina yang telah lama tinggal di Boltim dan memiliki keluarga di sini,” ujar Harapan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Tiga dari WNA asal China diketahui merupakan eks narapidana kasus penyalahgunaan izin tinggal, sedangkan satu lainnya melakukan overstay di bawah 60 hari dan tidak mampu membayar biaya beban izin tinggal sesuai ketentuan.

Kasus WNA Filipina: Deportasi dengan Pertimbangan Kemanusiaan

Dari enam kasus tersebut, satu di antaranya melibatkan WNA asal Filipina bernama Prescy, yang telah lama menetap di wilayah Bolaang Mongondow Timur tanpa dokumen resmi.

Harapan mengatakan, terhadap WNA tersebut pihaknya mengambil langkah deportasi tanpa penangkalan, dengan alasan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan telah berkeluarga dan memiliki anak-anak yang tinggal di Boltim.

“Kasus ini kami tangani secara humanis. Hukum tetap ditegakkan, tapi kami juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena yang bersangkutan sudah berkeluarga dan memiliki anak di Indonesia,” terang Harapan.

13 Permohonan Paspor Ditolak, 6 Diduga Tenaga Kerja Nonprosedural

Selain tindakan terhadap WNA, Kantor Imigrasi Kotamobagu juga mencatat 13 permohonan paspor ditolak sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, 5 permohonan ditolak karena berkas tidak lengkap, 6 karena terindikasi sebagai calon Tenaga Kerja Nonprosedural (TKNP) yang berpotensi bekerja secara ilegal di luar negeri, dan 2 lainnya karena alasan administrasi berbeda.

“Kami menolak 13 permohonan paspor, sebagian besar karena indikasi tenaga kerja nonprosedural. Ini bentuk langkah preventif kami agar warga tidak menjadi korban perdagangan orang,” jelas Harapan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, agar seluruh jajaran imigrasi di Indonesia bersikap preventif, protektif, dan aktif dalam mencegah TPPO dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap warga negara Indonesia.

Kebijakan Nasional: Deklarasi Kedatangan Wajib Mulai Oktober 2025

Sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan keimigrasian, mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional wajib melakukan deklarasi kedatangan melalui platform digital All Indonesia.

Kebijakan nasional ini diterapkan untuk memperkuat kontrol terhadap lalu lintas orang asing, sekaligus mempermudah proses administrasi bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri.

Dengan langkah-langkah tersebut, Imigrasi Kotamobagu menegaskan diri sebagai institusi yang tegas dalam penegakan hukum, humanis dalam tindakan, serta konsisten melindungi kepentingan nasional dan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here