PETI Potolo Kembali Beroperasi, Belasan Excavator Diduga Beraktivitas, Penegakan Hukum Dipertanyakan

8
PETI Potolo Kembali Beroperasi, Belasan Excavator Diduga Beraktivitas, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan. Sedikitnya 11 unit excavator dilaporkan beroperasi di lokasi tersebut. (Foto: Made)

Bolmong, ZONABMR.com-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan. Sedikitnya 11 unit excavator dilaporkan beroperasi di lokasi tersebut, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat-alat berat tersebut melakukan penggalian material di sejumlah titik. Material hasil tambang kemudian disebut diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi pengolahan.

Jika informasi tersebut benar, skala aktivitas yang berlangsung menunjukkan operasi penambangan dilakukan secara masif dan melibatkan dukungan logistik yang tidak sedikit.

Kembalinya aktivitas PETI di Potolo memicu kekhawatiran masyarakat. Selain diduga merusak lingkungan, kegiatan pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena pemanfaatan sumber daya mineral dilakukan di luar ketentuan perizinan yang berlaku.

Aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai berisiko memicu kerusakan kawasan hutan, sedimentasi dan pencemaran sungai, meningkatkan potensi longsor, hingga memunculkan konflik sosial di wilayah sekitar tambang.

Seorang warga Kecamatan Lolayan, Rudi, meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut. “Kami minta aparat tertibkan PETI tersebut, karena sudah merusak hutan dan lingkungan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan kembali beroperasinya PETI di kawasan Potolo.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang untuk memastikan langkah penanganan yang akan dilakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here