Tahlis Gallang Ingatkan Kades dan Lurah Hindari Pungli

577

ZONA KOTAMOBAGU –  Sekretaris Daerah Kotamobagu Tahlis Gallang meminta kepada seluruh kepala desa (kades) dan lurah untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

“Ini harus menjadi perhatian bagi kepala desa dan lurah untuk tidak memungut biaya kepada masyarakat yang mengurus administrasi. Jika tidak ada landasan hukumnya, itu namanya pungli,” ujar Tahlis, Jumat (17/03) pagi tadi di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, bagi kades atau lurah yang menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan aturannya, akan ada sanksi, “Ada sanksi bahkan bisa diproses hukum,” ucap Tahlis.

Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara sedang menggalakkan Kota Kotamobagu bebas pungli. Menurut Tahlis, untuk operasional desa sudah dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa. Anggaran tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain menekankan soal pungli, Tahlis juga menegaskan soal disiplin kepala desa bersama jajarannya dalam bekerja. Untuk itulah, dirinya meminta kepada seluruh camat agar bisa mengawasi disiplin kepala desa dan jajarannya.

Sebelumnya, terdengar kabar bahwa warga mengeluhkan pelayanan di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Keluhan itu lantaran untuk mengurus surat pindah, warga dimintai biaya adimistrasi sebesar Rp75 ribu perlembar surat. Padahal tidak ada landasan hukum yang mengatur tentang pungutan biaya tersebut.

Namun atas itu, Lurah Gogagoman Fani Pudul menjelaskan, bahwa biaya yang diberikan oleh warga itu atas dasar keikhlasan. Ada yang berbentuk uang dan adapula yang berbentuk barang seperti kursi.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here