ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) membahas persiapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) Antar Waktu Desa Tabang, dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan Setda, Drs. Nasrun Gilalom, Rabu (10/5) sore.
Rapat yang dilaksanakan di ruangan Asisten I Setda Kotamobagu tersebut, dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, SE, Camat Kotamobagu Selatan, Donny Sugeha, SE, Pjs. Sangadi Tabang, Pandis Mokodompit, SE, Kasubag Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Kotamobagu, Wiwik Sabunge, SH dan Ketua BPD Desa Tabang.
Dalam kesempatan itu, Nasrun mengatakan, tujuan pelaksanaan rapat untuk membicarakan teknis tata cara serta persiapan pemilihan sangadi antar waktu di Desa Tabang.
“Seperti kita ketahui bersama, Desa Tabang sekarang mengalami kekosongan kepala pemerintahan desa definitif, maka akan dilaksanakan pilsang antar waktu untuk memilih sangadi yang baru agar bisa melanjutkan sisa masa jabatan yang kosong,” kata Gilalom.
Kabag Pemerintahan Setda Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menambahkan, jika pilsang antar waktu ini merupakan yang pertama kalinya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dan pelaksanaan pilsang ini, sudah mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dalam paragraf 2 pasal 45 sudah jelas dikatakan, pemilihan kepala desa antar waktu bisa dilaksanakan melalui musyawarah desa. Nantinya, yang mempunyai hak pilih untuk memilih sangadi antar waktu ini, bukan seluruh masyarakat desa tabang. Akan tetapi hanya perwakilan dari unsur masyarakat baik lembaga kemasyarakata, lembaga pemuda,unsur aparat desa, tokoh agama, tokoh wanita, perwakilan kelompok tani,pengrajin,tenaga profesi, pemerhati perempuan dan tokoh masyarakat Desa Tabang,” jelas Anas.
Anas menambahkan, untuk waktu pelaksanaan pilsang, nantinya akan dilaksanakan sesudah perayaan HUT Kotamobagu.(ads/gito)