ZONA KOTAMOBAGU – Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Massinae, menghadiri penandatanganan berita acara terkoreksi penyerahan sarana dan prasarana dari pemerintah kabupaten dan kota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur, Selasa (20/3).
Menurut Adnan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan pencatatan aset sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait manajemen aset di bidang kehutanan, pendidikan dan perhubungan.
“Pencatatan terkait aset sudah tercatat tapi belum diserahkan, ada juga yang sudah diserahkan tapi belum tercatat. Hari ini (kemarin, red) disempurnakan berita acaranya,” kata Adnan.
Ia mengungkapkan, khusus Kota Kotamobagu yang jadi fokus adalah aset di bidang kehutanan baik tak bergerak seperti tanah, kantor dan sebagainya, serta aset bergerak seperti kendaraan, sarana dan prasarana, peralatan dan lainnya.
“Untuk Kotamobagu sudah semua. Target pak gubernur adalah semua daerah harus mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), sehingga harus benar-benar dipersiapkan termasuk soal penyelesaian masalah aset,” ungkap adnan. (ads/gito)