Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadhan

777
Sahaya Mokoginta

ZONA KOTAMOBAGU – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi 4,5 jam per pekan selama bulan ramadhan atau menjadi 32,5 jam dibandingkan hari kerja biasanya sebanyak 37 jam. Penetapan jam kerja itu sesuai Surat Edaran MenPAN-RB nomor: 335/2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri selama bulan ramadhan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta, pengurangan jam kerja tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN khususnya yang beragama muslim. “Pengurangan jam kerja ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Meski ada pengurangan jam kerja dan sedang menjalankan ibadah puasa, ia meminta agar semua ASN tetap bekerja seperti biasanya. “Semangat kerja tak boleh berkurang, begitu juga dengan disiplin. Kemudian pelayanan harus tetap maksimal,” tegasnya.

Ia berharap, semua ASN dijajaran Pemkot Kotamobagu dapat mematuhi jam kerja yang sudah ditentukan. “Jam kerja yang lebih singkat ini diharapkan dimanfaatkan dengan baik agar tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat,” harapnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here