Elektronifikasi Transaksi Pemda Segera Diterapkan di Kotamobagu

535
Ahmad Yani Umar

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah pusat akan mengeluarkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Hal ini dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Kamis (26/11).

“Tujuannya adalah mendorong transformasi digital di daerah dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP),” kata Ahmad.

Mengenai hal tersebut, pihaknya (Kominfo) juga telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kotamobagu, bahwa kedepan nanti akan ada roadmap (penentu) yang akan di susun.

“Salah satu roadmap yakni akan membentuk tim TP2DD Kotamobagu. Intinya nanti bagaimana mengenai pelaksanaan transaksi non tunai di Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Pihaknya (Kominfo) juga telah menyampaikan ke salah satu Deputi Bank Indonesia, bahwa untuk melaksanakan TP2DD ini ada dua hal yang harus diperhatikan yakni, infrastruktur dan SDM.

“Dan per januari 2021 Pemerintah dan BI akan melaksanakan Training of trainer bagi setiap Kabupaten/Kota terutama yang menangani keuangan di setiap OPD yakni bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan,” sebutnya. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here