
ZONA KOTAMOBAGU – Besaran gaji aparat desa di Kota Kotamobagu tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Hal itu berdasarkan perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang di dalamnya mengatur gaji aparat desa.
Adapun besaran gaji aparat desa ditetapkan dalam pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan Perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Kepala Bidang Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Anita Dessy Sabunge mengatakan bahwa untuk alokasi gaji mulai dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Jadi itu aturan gaji aparat desa di Kotamobagu yang berjumlah 312 perangkat,” tandasnya.
Berikut Rincian Gaji Aparat Desa Tahun 2022:
Gaji Sangadi dan Aparat
Kepala Desa Rp3.000.000
Sekretaris Desa Rp2.500.000
Kepala Seksi Rp2.200.000
Kepala Urusan Rp2.200.000
Kepala Dusun Rp2.050.000
Anggota BPD Rp800.000
Ketua RT Rp750.000
Tunjangan Sangadi dan Aparat
Sangadi Rp3.000.000
Sekretaris Desa Rp400.000
Kepala Seksi Rp300.000
Kepala Urusan Rp250.000
Kepala Dusun Rp300.000
Insentif Pengurus Adat
Ketua Lembaga Adat Rp250.000
Anggota Lembaga Adat Rp200.000
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotamobagu***