ZONA HUKUM – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil mengungkap serta berhasil menangkap pelaku berinisial JM (42) tersangka kasus tindak pidana kejahatan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Kotamobagu, Senin (14/3), Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, mengungkap kronolis serta aksi tersangka dalam melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima laporan tindak kejahatan seksual dengan LP/B/108/II/2022/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, tanggal 13 Februari 2022.
Dihadapan awak media, Kapolres mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada Minggu 13 Februari 2022, sekira pukul 01.30 WITA, di salah satu desa yang ada di Kabupaten Bolmong.
Dari kronologi kejadian, terjadinya dugaan pencabulan Anak Dibawah Umur dengan cara sodomi.
“Jadi kronologisnya tersangka JM (laki-laki) berumur 42 tahun, mengajak korban DM (laki-laki) berumur 15 tahun untuk masuk kedalam kamar tersangka dan mengajak Korban menonton video porno dari Handphone milik tersangka,” ujar Kapolres.
Lanjut mantan Kapolres Boltim ini menjelaskan, setelah itu tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban hingga beberapa kali, hingga mengakibatkan korban muntah.
“Tidak sampai disitu, tersangka juga melakukan sodomi terhadap korban hingga korban mengalami kesakitan,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut pelaku JM akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” tegas Kapolres.
Dalam konferensi Pers tersebut, tersangka JM juga dihadirkan dan turut didampingi oleh unit PPA Kotamobagu, Dokter, Pengacara dan pekerja sosial. (*/guf)