
ZONA POLITIK – Panitia Khusus (Pansus) perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu tahun 2022-2042, langsung mengambil langkah cepat guna memaksimalkan waktu yang ada setelah resmi dibentuk, Rabu (13/7/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Begie Chandra Gobel mengatakan bahwa dengan dibentuknya Pansus RTRW ini, pihak DPRD Kotamobagu langsung action dengan mengundang Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pembahasan.
“Begitu struktur terbentuk, kami langsung mengundang Perangkat Daerah terkait, yakni Dinas PUPR dan Bagian Hukum. Jam 12 malam kami langsung action, kendatipun rapat kami skorsing untuk dilanjutkan pada pertemuan berikut,” ungkap Begie.
Begie juga menegaskan bahwa untuk waktu pembahasan RTRW ini dibatasi hanya sepuluh hari.
“Dengan waktu tersebut DPRD Kotamobagu sangat serius dalam melakukan pembahasan bersama pihak terkait, karena ada deadline, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Tentang mekanisme atau tahapan penyelesaian. Dimana ini sudah masuk tahap tiga, yakni tahapan penyampaian Walikota ke DPRD, yang diajukan pembahasan jangka waktunya 10 hari kerja,” terang Begie.
Dirinya menambahkan bahwa dengan jangka waktu yang ada, pertama kali yang dilakukan Pansus adalah memastikan secara regulasi waktu sepuluh hari kerja itu seperti apa.
“Karena ini juga bicara tata ruang, maka bicara kepentingan banyak, tentu kami yang ada di DPRD merupakan representasi harus berhati-hati. Kami tidak mau tersandera dengan yang ada, tentu kami mengupayakan agar tepat waktu, tetapi jangan sampai ada hal-hal prinsip yang terlewatkan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa Pansus RTRW Kotamobagu ini diketuai oleh Syarif Juaidi Mokodongan dan Eka Sartika Mashoeri sebagai sekretaris Pansus.(guf)