Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pemerintah Desa Poyowa Besar 2, Kecamatan Kotamobagu Selatan, menegaskan sanksi tegas bagi petani penerima bantuan bibit cokelat yang nekat menjual bantuan tersebut.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Poyowa Besar 2, Sukanto Domu, saat penyaluran bantuan bibit cokelat yang turut disaksikan Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, pada Sabtu, 19 Juli 2015, di kawasan perkebunan wilayah tersebut.
Domu menekankan bahwa bibit yang dibagikan merupakan bagian dari program pembangunan pertanian yang bertujuan meningkatkan ekonomi petani di desa. Karena itu, bantuan ini tidak boleh diperjualbelikan.
“Kami akan mengawasi secara ketat. Jika ada petani yang kedapatan menjual bibit, maka akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi dua kali lipat dari harga bibit yang diterima,” tegasnya.
Sebanyak 10 ribu bibit pohon cokelat disalurkan kepada 200 petani di desa tersebut.
Menurut Domu, distribusi bantuan difokuskan hanya untuk warga Desa Poyowa Besar 2.
Menariknya, proses pembibitan cokelat ini tidak melibatkan pihak ketiga dari luar, melainkan dikerjakan secara mandiri oleh warga Desa Poyowa Besar 2.
“Proses pembibitan ini benar-benar dilakukan oleh masyarakat desa sendiri. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberdayakan warga lokal, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di internal desa agar lebih hidup,” ujar Domu.
Selain bibit cokelat, pemerintah desa juga menyalurkan 50 unit mesin paras dan 425 kilogram bibit jagung.
Seluruh bantuan tersebut bersumber dari dana desa Poyowa Besar 2 tahap pertama tahun 2025.
Pemerintah desa berharap seluruh bantuan yang disalurkan dimanfaatkan dengan baik dan sesuai peruntukannya, demi terwujudnya ketahanan ekonomi dan pertanian di tingkat desa.