Terungkapnya Kasus Persetubuhan Anak di Kotamobagu: Upaya Diam-diam yang Membongkar Kejahatan Tersembunyi

178
Terungkapnya Kasus Persetubuhan Anak di Kotamobagu: Upaya Diam-diam yang Membongkar Kejahatan Tersembunyi
Terduga AP Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Sore itu, Selasa, 5 Agustus 2025, sebuah laporan masuk ke Polres Kotamobagu.

Laporan yang tak hanya mengusik rasa kemanusiaan, tetapi juga menguji komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan seksual.

Laporan itu menyebut adanya dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tanpa banyak sorotan, Tim Resmob Polres Kotamobagu segera bergerak.

Di balik keheningan kantor polisi, langkah demi langkah penyelidikan mulai disusun. Identitas korban dilindungi, bukti dikumpulkan, dan sejumlah saksi mulai dimintai keterangan.

Semua dilakukan dengan kehati-hatian tinggi, mengingat kasus ini melibatkan korban yang masih sangat rentan secara psikologis.

Butuh waktu singkat namun intens, hingga akhirnya terduga pelaku dengan inisial AP, seorang pemuda berusia 18 tahun, berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan berarti.

Kepada penyidik, AP diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan terhadap anak yang masih di bawah umur.

“Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal perlindungan terhadap generasi masa depan kita,” ungkap AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, Kasi Humas Polres Kotamobagu, saat dikonfirmasi Rabu, 6 Agustus 2025.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini menunjukkan pola yang berulang dalam sejumlah laporan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Bolaang Mongondow Raya: korban kerap takut berbicara, pelaku berasal dari lingkungan terdekat, dan pengungkapan baru terjadi setelah tekanan psikologis memuncak.

Namun kali ini, korban berani bersuara dan suaranya didengar.

Polres Kotamobagu pun menegaskan, kasus ini akan diproses secara tuntas.

AP kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

Tak berhenti sampai di sini, Polres Kotamobagu kembali menyerukan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Kami butuh mata dan telinga masyarakat. Laporkan jika ada hal yang mencurigakan. Jangan tunggu sampai korban berikutnya muncul,” tegas AKP Dwiadnyana.

Kasus ini adalah cermin bahwa ancaman terhadap anak bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Namun di sisi lain, ini juga membuktikan bahwa dengan respons cepat, kepedulian, dan kerja sama, kejahatan seperti ini bisa diungkap dan ditindak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here