
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi, Senin, 6 Oktober 2025, di ruang Paripurna, Gedung Legislatif, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Rapat ini membahas aspirasi warga Perumahan Puri Citra Indah (PCI) yang mendesak pihak developer segera menuntaskan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang belum juga terealisasi sesuai janji awal pembangunan.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Achmad Sabir, didampingi Wakil Ketua Jusran Debby Mokolanot, dan diikuti sejumlah anggota lintas komisi, di antaranya Suriadi Basso, Henny Kaseger, Djurain Achmadi, Saidin Mokoginta, Titi Jonatan Gumolili, Pandji Merdeka Putra, Bob Paputungan, Hanindhito Lazuardi Mokodompit, Djayadi Paputungan, Fachrian Mokodompit, Shandri Mokoginta, Sande Dodo, dan Deddy Pontoan.
Turut hadir pula Kadis PU, Kadis Perkim, Kadis PM-PTSP, Bagian Umum Setda, perwakilan BTN, Sangadi Poyowa Kecil, Lurah Mocil, perwakilan developer Perum PCI, serta Forum Warga PCI.
Pihak pengembang diwakili oleh CEO PT Dwi Citra Lestari, Jimmy Adrianus Limen.
Sementara, Forum Warga PCI diwakili sejumlah warga yang dipimpin Ketua I Nyoman Arsana, Sekretaris Michael Manoppo dan Penasihat Yohanis Batara Randa.
Warga Keluhkan Drainase Buntu dan Jalan Utama Rusak
Dalam forum tersebut, penasihat Forum Warga PCI, Yohanis Batara Randa, mempertanyakan alasan developer masih diizinkan melanjutkan pembangunan padahal kewajiban PSU belum juga dilaksanakan.
Ia menyoroti kondisi lapangan yang memprihatinkan — drainase tidak memiliki jalur pembuangan, sering tersumbat, dan menyebabkan genangan air di beberapa titik, terutama saat hujan.
Selain itu, jalan utama perumahan yang menjadi akses keluar-masuk utama warga hingga kini belum pernah diperbaiki, sementara beberapa jalan di dalam blok justru sudah dipaving.
Kondisi ini menimbulkan ketimpangan dan keresahan di kalangan penghuni.
“Warga bertanya-tanya, kenapa izin pembangunan terus diberikan sementara fasilitas dasar belum dipenuhi? Kami merasa hak-hak konsumen diabaikan,” ujar Yohanis di hadapan forum.
DPRD Minta Pengawasan Diperketat
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kotamobagu, Agus Suprijanta, menegaskan bahwa pihak developer tidak boleh menjual rumah sebelum kewajiban PSU diselesaikan.
Ia menyebut kondisi lapangan di PCI sudah cukup lama dibiarkan tanpa penanganan yang memadai, padahal warga telah menempati rumah sejak bertahun-tahun lalu.
“Kalau PSU belum diperbaiki, sebaiknya izin pengembang ditinjau kembali. Jangan ada permainan. Kami juga minta warga tidak lagi membayar angsuran jika developer terus mengabaikan kewajibannya,” tegas Agus.
Ia juga meminta pihak pengembang menyerahkan seluruh dokumen legal dan teknis seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, izin lokasi, izin prinsip, IMB kolektif, izin lingkungan, serta gambar rancangan utilitas, agar DPRD bisa melakukan pengawasan secara objektif.
Developer Akui Proses Belum Selesai
Menanggapi hal itu, Jimmy Adrianus Limen selaku pihak pengembang menjelaskan bahwa izin lokasi perumahan diperoleh sejak 2015 melalui Bappeda Kotamobagu.
Ia mengklaim pihaknya telah menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), rumah ibadah, dan sekitar 200 sambungan air bersih, namun sebagian belum terpasang di Blok D karena kendala teknis.
“Kami juga sudah menyiapkan empat sumur bor untuk menjamin ketersediaan air bersih di lingkungan perumahan. Proses penyerahan PSU sudah kami percepat bersama pihak BTN sejak 2023,” ujarnya.
Jimmy menambahkan, beberapa fasilitas sudah dalam tahap pengerasan dan sebagian lain akan dilanjutkan dalam waktu dekat.
“Target kami, hingga November 2025 seluruh jalan utama sudah rampung diperbaiki,” katanya.
Perkim: Belum Bisa Diterima Sebagai Aset
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hassan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menerima aset PSU dari pihak developer apabila belum memenuhi semua ketentuan teknis dan administratif.
“Semua fasilitas harus memenuhi standar sebelum diserahkan menjadi aset daerah. Jika belum lengkap, itu akan membebani APBD Kotamobagu,” jelas Alfian.
DPRD Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Achmad Sabir, menghasilkan kesepakatan bahwa pihak developer wajib menyelesaikan pengerasan jalan utama paling lambat 6 November 2025.
Serta melanjutkan pembangunan drainase dan fasilitas pendukung lainnya secara bertahap.

DPRD juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala hingga kewajiban PSU benar-benar terpenuhi.
Warga menyambut baik hasil rapat tersebut dan mengapresiasi langkah DPRD yang cepat menanggapi keluhan mereka.
“Kami berterima kasih kepada DPRD yang sudah menampung dan memperjuangkan aspirasi kami. Yang kami inginkan sederhana saja: developer tepati janji,” ujar salah satu perwakilan warga PCI.