ZONA POLITIK – Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di Desa Poyowa Besar bersatu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/3/2023).
Pantauan media, kegiatan sosialisasi yang digelar Ketua DPRD Kotamobagu ini, sangat antusias dihadiri masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.
Turut dalam sosialisasi Sangadi Desa Poyowa Besar I dan II serta perangkat desa setempat.
Selain mensosialisasikan Perda, Ketua DPRD Kotamobagu yang dikenal dekat dengan masyarakat ini, juga mendengarkan aspirasi masyarakat Poyowa Besar Bersatu.
“Kami akan tampung semua aspirasi masyarakat dan kita akan bahas untuk ditindak lanjuti,” ucap Meiddy.
Diketahui, selain Ketua DPRD Kotamobagu, beberapa anggota DPRD Kotamobagu juga melakukan sosialisasi Perda serupa. Yakni, Hi Ahmad Sabir, SE di Kelurahan Biga, Hi Agus Suprijanta, SE, Rewi Daun dan Ir, Suharsono Marsidi, di Kelurahan Gogagoman, Novy Reggie Manoppo di Kotamobagu Barat dan Eka Sartika Mashoeri di Desa Poyowa Kecil.
Perda merupakan bagian dari penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Maka, Perda sangat penting karena menjadi payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan. (Advertorial)