
Bolmong, ZONABMR.COM – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, dinilai mulai kehilangan gaung.
Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu sejak beberapa bulan lalu, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan yang dapat menjawab harapan publik.
Kasus yang melibatkan PT Xinfeng Gemah Semesta beserta sejumlah pihak terkait itu sebelumnya sempat menjadi perhatian karena aparat kepolisian melakukan penyegelan lokasi tambang dan menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti. Namun, seiring berjalannya waktu, proses hukum yang diharapkan berjalan cepat justru terkesan berjalan lambat dan belum menunjukkan titik terang.
Di tengah belum adanya informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan, muncul laporan dugaan bahwa aktivitas pertambangan kembali berlangsung di lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta keseriusan penegakan hukum terhadap kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026), Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU Hardy Yanto Daeng, menegaskan bahwa perkara PETI Oboy belum dihentikan. Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih menangani kasus tersebut dan belum ada perintah penghentian penyidikan. “Oboy masih dalam penanganan, belum ada perintah penghentian kasus,” ujar Hardy.
Meski demikian, lambatnya perkembangan yang terlihat di ruang publik membuat sejumlah kalangan menilai kasus ini mulai meredup. Sorotan masyarakat yang sebelumnya cukup kuat kini bergeser menjadi pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut penyidikan setelah SPDP diterbitkan.
Perhatian terhadap kasus ini bahkan sempat bergema hingga tingkat nasional melalui aksi demonstrasi di Mabes Polri. Massa mendesak agar penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik-praktik ilegal di sektor sumber daya alam. Ia meminta seluruh aparat negara bekerja untuk kepentingan rakyat dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum.
Hal serupa disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat dibenarkan dan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Dari tingkat daerah, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Frans Maindoka, juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus terlebih dahulu mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan kejelasan arah penanganan perkara tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terkait perkembangan penyidikan sekaligus memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI yang berlangsung selama proses hukum masih berjalan.*


