
Bolmong, ZONABMR.com–Pihak yang mewakili pengusaha lokal berinisial AM menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan aktivitas pertambangan di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Humas AM, Ali Kobandaha, menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik KUD Perintis yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Menurut Ali, hal tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi KUD Perintis. Dalam dokumen tersebut, KUD Perintis disebut memiliki WIUP seluas 100 hektare di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, untuk komoditas emas dan mineral pengikutnya dengan masa berlaku perpanjangan selama 10 tahun.
Ia menjelaskan bahwa IUP Operasi Produksi memberikan dasar hukum bagi pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kegiatan produksi beserta aktivitas penunjangnya.
Karena itu, menurut Ali, tidak tepat menyimpulkan suatu kegiatan sebagai PETI hanya berdasarkan adanya aktivitas penggalian, penggunaan alat berat, ataupun pengolahan material di lapangan.
“Yang harus dilihat adalah dokumen perizinannya, tahap kegiatan yang dilakukan, persyaratan yang diwajibkan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Ali dalam hak jawab yang diterima redaksi, Selasa (4/8/2026).
Ali menegaskan bahwa keberadaan IUP Operasi Produksi bukan berarti seluruh kegiatan dapat dilakukan tanpa memenuhi kewajiban hukum. Pemegang IUP tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan, seperti RKAB, ketentuan keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, pascatambang, hingga kewajiban pembayaran kepada negara.
Namun demikian, menurutnya, apabila terdapat dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian, kondisi tersebut tidak serta-merta mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin.
Ia juga membantah anggapan bahwa kegiatan dilakukan tanpa dokumen pendukung. Menurutnya, terdapat proses administratif, teknis, lingkungan, dan sosial yang sedang maupun telah dijalankan oleh pemegang IUP.
Selain itu, Ali meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan dilakukan secara utuh berdasarkan data, dokumen, dan hasil verifikasi, bukan semata-mata opini atau asumsi.
Pihaknya juga menyoroti penggunaan istilah seperti “cukong besar”, “sakti”, “impunitas”, maupun narasi yang menyebut aparat penegak hukum takut bertindak. Menurutnya, istilah-istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang semestinya didukung bukti dan sumber yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Periksa saja dokumen dan kegiatan kami secara objektif. Kalau ditemukan pelanggaran tentu harus diselesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan menyimpulkan PETI hanya karena melihat aktivitas pertambangan sementara status IUP dan dokumen pendukungnya tidak diperiksa secara menyeluruh,” katanya.
Ali menegaskan bahwa secara hukum perlu dibedakan antara kegiatan pertambangan tanpa izin dengan kegiatan yang dilakukan di dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban teknis maupun administratif, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, dokumen teknis, serta fakta di lapangan oleh instansi yang berwenang.
Catatan Redaksi
Berita ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, menyusul keberatan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya terkait aktivitas pertambangan di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pemuatan hak jawab ini merupakan bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik dan tidak mengubah komitmen redaksi untuk terus melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan legalitas perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan lingkungan, serta dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah, aparat penegak hukum, pemegang izin, maupun masyarakat yang memiliki data, dokumen, atau keterangan yang relevan, untuk menyampaikan informasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


