
ZONABMR.com — Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Sidang Lokasi/Descente) perkara perdata Nomor: 145/Pdt.G/2026/PN.Ktg yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota, serta didampingi oleh Panitera Pengganti dan turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sangadi Desa Mekaruo, pihak Penggugat, para Tergugat, serta saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Sidang peninjauan lapangan yang digelar di atas objek sengketa yang terletak di Desa Mekaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow pada Jumat (18/09/2026) berlangsung kondusif.
Ketua Majelis Hakim Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H. M.H.Li menyampaikan agenda dalam Sidang Lokasi itu adalah untuk pemeriksaan objek sengketa.
“Hari ini bukan (untuk) menentukan. Kami hanya mau lihat tanah yang digugat oleh Penggugat di sebelah mana dan tanah para Tergugat di sebelah mana,” ucapnya sebelum memulai Sidang Lokasi.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pengecekan batas-batas yang disampaikan oleh pihak Penggugat dan Tergugat.
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Andika Baharudin, di mana agenda hari itu terkait pengecekan. “Objek ini masih diperiksa lebih dulu. Untuk pembuktiannya nanti di Pengadilan,” ucapnya.
Dijelaskan Andika, pihaknya melayangkan gugatan atas dasar objek sengketa tersebut masih merupakan milik orang tua dan belum dibagikan kepada anak-anak atau ahli waris. Adapun objek sengketa yang digugat seluas kurang lebih 12 hektare.
“Untuk ke depannya tinggal menunggu hasil dari persidangan,” tambahnya.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Sidang Lokasi tersebut yang dinilai krusial guna mengungkap fakta material dan kondisi riil terkait letak, luas, serta batas-batas tanah yang sebenarnya.
Menanggapi hasil pemeriksaan lapangan tersebut, Yosie Monoarfa, S.H. dan Suharti Ishak, S.H selaku tim Kuasa Hukum Tergugat menyatakan optimisme yang besar bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat secara hukum sudah sepatutnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
“Melalui persidangan lokasi hari ini yang disaksikan langsung oleh Majelis Hakim yang terhormat, dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti, serta dikawal akurasinya oleh pihak BPN dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Mekaruo, terlihat jelas dan terang benderang bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Penggugat dalam surat gugatannya sangat kabur (obscuur libellum). Batas-batas objek tanah serta luas lahan de facto yang diklaim Penggugat terbukti tidak sinkron dengan fakta fisik di lapangan,” ujar Yosie saat dikonfirmasi usai persidangan.
Lebih lanjut, Suharti Ishak, S.H menambahkan bahwa fakta lapangan di Desa Mekaruo ini semakin memperkuat dalil eksepsi (tangkisan) hukum yang telah mereka sampaikan pada tahapan persidangan sebelumnya, yakni objek gugatan kabur, perbedaan luas yang signifikan, dan gugatan kurang pihak.
Dijelaskannya, objek Gugatan Kabur (Obscuur Libellum) adalah fakta fisik di lapangan membuktikan bahwa batas-batas tanah yang ditunjuk oleh Penggugat membingungkan dan tidak berkesesuaian dengan apa yang tertulis dalam surat gugatan mereka.
Selanjutnya, ada perbedaan luas yang signifikan, di mana terdapat ketidakcocokan yang sangat mencolok antara ukuran luas tanah yang didalilkan Penggugat dengan fakta ukuran riil saat diperiksa bersama petugas BPN di lokasi.
Selain itu juga terdapat Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium), yang di mana Sidang Lokasi itu memperjelas adanya bagian tanah objek sengketa atau batas tanah yang bersinggungan langsung dengan hak milik pihak ketiga yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara Perkara Nomor: 145/Pdt.G/2026/PN.Ktg ini. Absennya pihak-pihak terkait membuat gugatan ini cacat formil secara hukum acara perdata.
Dengan selesainya agenda pemeriksaan setempat, Tim Kuasa Hukum Tergugat menegaskan kesiapannya untuk melangkah ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak Tergugat meyakini bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan nanti akan semakin mempertegas fakta hukum yang riil dan meruntuhkan klaim Penggugat demi tegaknya keadilan yang objektif di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Di sisi lain, pihak Penggugat juga akan memiliki kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya dalam persidangan.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan setempat di Desa Mekaruo belum menjadi penentu akhir perkara. Penilaian terhadap seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak tetap menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. (Ind)




