Usai Dugaan Mengamuk Bawa Samurai di Pasar Jajan, EY Resmi Ditahan dan Terancam 7 Tahun Penjara

3
Usai Dugaan Mengamuk Bawa Samurai di Pasar Jajan, EY Resmi Ditahan dan Terancam 7 Tahun Penjara
EY (ketiga dari kiri mengenakan topi hitam) saat diamankan petugas di kompleks pasar jajan. (Foto: Zonabmr/Rendi)

ZONABMR.com — Pemuda berinisial EY resmi ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Kotamobagu setelah diduga mengamuk menggunakan senjata tajam jenis samurai di kawasan Pasar Jajan, eks Rumah Sakit (RS) Kotamobagu, Senin (26/10/2026) malam.

Aksi yang terjadi sekitar pukul 23.00 WITA itu sempat membuat pengunjung panik. Sejumlah orang dilaporkan berlarian menyelamatkan diri. Seorang perempuan yang sedang menikmati hidangan di salah satu rumah makan bahkan terpaksa meninggalkan tempatnya karena ketakutan.

Dalam kejadian tersebut, EY diduga menebaskan samurai yang dibawanya ke sejumlah fasilitas di lokasi. Meja rumah makan dan tempat sampah berukuran besar menjadi sasaran tebasan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Polisi yang menerima informasi dari masyarakat langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan EY bersama sebilah samurai yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, membenarkan penahanan EY saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026).

“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Joko.

Atas dugaan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak, EY terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi orang yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, senjata penikam, maupun senjata penusuk.

Proses hukum terhadap EY kini berlanjut di Polres Kotamobagu. Meski telah berstatus tersangka dan ditahan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here