Terungkap di Sidang Prapid PN Tangerang, SME Ditetapkan Tersangka, DPO, dan Diusulkan Red Notice dalam Sehari

9

Terungkap di Sidang Prapid PN Tangerang, SME Ditetapkan Tersangka, DPO, dan Diusulkan Red Notice dalam Sehari
Suasana Sidang Prapid SME di PN Tangerang (Foto: AK)

Jakarta, ZONABMR.COM – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Shesee Monicha Elshaday (SME), perempuan asal Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, terkait penetapannya sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, kuasa hukum SME, Very Dilapanga, menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurutnya, kliennya tidak pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, sebelum ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan, penetapan SME sebagai tersangka, penerbitan DPO, permintaan bantuan pencarian orang, surat pencegahan ke luar negeri, hingga usulan penerbitan red notice disebut diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 15 Desember 2025.

Kuasa hukum SME menduga rangkaian penerbitan dokumen tersebut dilakukan tanpa didahului upaya pemanggilan maupun pemberitahuan kepada keluarga yang berdomisili di Kota Kotamobagu.

“Semua dokumen penetapan klien kami sebagai tersangka dan penetapan status DPO serta red notice diterbitkan dalam satu hari. Menurut kami, prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tidak dijalankan secara semestinya dan hak-hak hukum klien kami terabaikan,” kata Very Dilapanga usai sidang praperadilan, Kamis (9/7/2026).

Very juga menyatakan pihaknya mempertanyakan alasan penetapan DPO terhadap SME. Menurut dia, kliennya saat itu berada di Kamboja dengan dokumen keimigrasian yang sah.

“Klien kami berada di Kamboja sebagai pekerja migran dengan visa kerja dan izin tinggal yang resmi saat proses hukum berlangsung. Kami menilai seharusnya ada mekanisme pemanggilan yang ditempuh terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut memiliki data yang menunjukkan bahwa SME telah meninggalkan Indonesia sejak 26 Februari 2023. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan penggunaan data perlintasan yang dijadikan salah satu dasar dalam proses penetapan DPO.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang terdiri dari AKBP Iver Son Manossoh, Kombes Pol Abrianto Pardede, dan AKBP Julianthy menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim praperadilan Wisnu. Salah satu dokumen yang disampaikan, menurut pihak kepolisian, adalah surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait data perlintasan SME yang diterima sebelum penetapan status DPO.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut. Sidang masih berlangsung dan proses pembuktian dari kedua belah pihak masih berjalan.

Catatan redaksi: Seluruh dalil yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan para pihak dalam persidangan praperadilan. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan menjadi dasar penilaian atas sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here