
Bolmong, ZONABMR.com-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain dugaan dampak kerusakan lingkungan, warga juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal atau pengendali kegiatan pertambangan tersebut.
Di tengah masyarakat, beredar penyebutan dua inisial, yakni A dan L, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah itu. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum maupun dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan lambannya penindakan terhadap aktivitas yang dinilai telah berlangsung cukup lama, terutama terhadap pihak yang diduga berada di balik operasional tambang.
“Yang masyarakat lihat, penambang kecil sering ditertibkan. Tapi terhadap pihak yang disebut-sebut sebagai pemodal besar, belum terlihat ada tindakan. Itu yang membuat banyak orang bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di kalangan masyarakat, bahkan muncul anggapan bahwa lokasi tersebut seolah “kebal hukum”. Ungkapan ini, menurut warga, merupakan bentuk kritik terhadap dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait penanganan PETI di Tanoyan, termasuk memastikan apakah informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku berdasarkan kekuatan modal maupun pengaruh.
“Kami berharap siapa pun yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika informasi yang beredar tidak terbukti, aparat juga perlu menyampaikan kepada publik agar tidak terus menjadi spekulasi,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang beredar di masyarakat tersebut. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.





